Ditjen Hubla Mediasi Pemberian Santunan Pelaut Indonesia Kepada Ahli Waris, senilai US $ 27.000 - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPSL


 

SPMT




SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia



 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 15 Juni 2019

Ditjen Hubla Mediasi Pemberian Santunan Pelaut Indonesia Kepada Ahli Waris, senilai US $ 27.000

JAKARTA, Warta Maritim Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kesekian kali turut serta dalam memfasilitasi dan mediasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut atas nama Capt. Gora Prahananta yang meninggal di atas kapal Kirana Quintya bendera Singapura saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Penyerahan santunan senilai USD 27.000 tersebut diserahkan oleh perwakilan perusahaan pelayaran PT. Scorpa Pranedya, Capt. P. Soesilo kepada ahli waris korban yaitu istri almarhum, Sofia Tresia disaksikan langsung oleh pihak asuransi Spica Services (Indonesia) Leonora F. Leihitu, di Jakarta Jumat (14/6/2019).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, mengatakan kejadian tersebut terjadi, saat melaksanakan tugasnya Capt. Gora Prahananta mengalami sakit hingga meninggal dunia di atas kapal pada tanggal 23 Februari 2019.

“Alhamdullilah, proses serah terima santunan berlangsung lancar dan dimuat dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan pihak asuransi,” ujar Capt. Sudiono.

Atas nama Pemerintah, Capt. Sudiono menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu pelaut terbaik Indonesia.

"Kami juga berterima kasih kepada PT. Scorpa Pranedya yang telah menyelesaikan pemberian santunan serta semua pihak yang telah melakukan perdamaian. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” ungkap Capt.Sudiono. 

Dikatakannya, bahwa penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut antara keluarga korban dengan perusahaan pelayaran.

"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," tambah Sudiono.

(*Munawar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad