JAKARTA, Warta Maritim Indonesia - Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, kesekian kali turut serta dalam memfasilitasi dan
mediasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut atas nama Capt. Gora
Prahananta yang meninggal di atas kapal Kirana Quintya bendera Singapura saat
menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Penyerahan santunan senilai USD
27.000 tersebut diserahkan oleh perwakilan perusahaan pelayaran PT. Scorpa
Pranedya, Capt. P. Soesilo kepada ahli waris korban yaitu istri almarhum, Sofia
Tresia disaksikan langsung oleh pihak asuransi Spica Services (Indonesia)
Leonora F. Leihitu, di Jakarta Jumat (14/6/2019).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt.
Sudiono, mengatakan kejadian tersebut terjadi, saat melaksanakan tugasnya Capt.
Gora Prahananta mengalami sakit hingga meninggal dunia di atas kapal pada
tanggal 23 Februari 2019.
“Alhamdullilah, proses serah terima santunan berlangsung lancar dan dimuat dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan pihak asuransi,” ujar Capt. Sudiono.
Atas nama Pemerintah, Capt. Sudiono menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu pelaut terbaik Indonesia.
"Kami juga berterima kasih kepada PT. Scorpa Pranedya yang telah menyelesaikan pemberian santunan serta semua pihak yang telah melakukan perdamaian. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” ungkap Capt.Sudiono.
Dikatakannya, bahwa penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut antara keluarga korban dengan perusahaan pelayaran.
"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," tambah Sudiono.
(*Munawar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar