JAKARTA (Warta Maritim Indonesia) - Kegiatan jasa properti merupakan penyewaan tanah dan atau gedung pabrik kepada investor/pelanggan yang berorientasi ekspor dengan dukungan layanan one stop service. Pelayanan one stop service adalah pelayanan pemberian izin untuk kegiatan usaha para investor yang langsung diterbitkan oleh PT KBN sebagai pengelola kawasan sehingga investor tidak perlu lagi mengurus izin usahanya di instansi-instansi atau departemen terkait, izin-izin meliputi :
·
Persetujuan penanaman modal asing
(PMA) ;
·
Persetujuan penanaman modal dalam
negeri (PMDN) ;
·
Daftar induk (master list) barang
modal ;
·
Izin usaha tetap (IUT) bagi
PMA/PMDN;
·
Angka pengenal importir terbatas
(APIT);
·
Surat keterangan asal (SKA); dan
·
Izin mendirikan bangunan (Keputusan
Gubernur DKI No. 2599 Tahun 1987).
Spesifikasi
·
Standard Factory Building /SFB type
5.400 M2
·
Standard Factory Building /SFB type
3.000 M2
·
Standard Factory Building /SFB type
2.700 M2
·
Standard Factory Building /SFB type
1.440 M2
·
Standard Factory Building /SFB type
1.350 M2
Hubungi Kami :
Jl. Raya Cakung Cilincing,
Tg. Priok, Jakarta Utara 14140.
Telepon : (021) 4482-0909 ext 1602 / 1605
Faks : (021) 4482-0052
Email: marketing@kbn.co.id
(Tim Red. WMI/Jkt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar