JAKARTA (WMI.Com) - Dewan Pengurus Tingkat Nasional ( New OPPI ). yang diberikan amanah oleh Anggota, akhirnya diterima untuk audiensi dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa kemarin, 28 Juli 2026.
Menurut Dalsaf Usman, Ketua New OPPI, perjuangan untuk audiensi dengan DPR RI bukanlah untuk kepentingan kelompok organisasi, tetapi untuk seluruh pensiunan Pelindo.
"Dengan ini kami melaporkan hasil rapat yang di-inisiasi dan di-mediasi oleh Anggota DPR-RI Yth. yaitu 1. Ibu Irma Suryani Chaniago, 2. Ibu Rahmawati dan Bpk Nurhadi, dengan Bapak Direktur Utama, Wakil Direktur Utama beserta jajaran, Dirut DAPEN beserta jajaran dan Direktur JICT.," ujar Dalsaf Usman.
Disampaikan, yang dibahas OPPI bersama DPR RI ada 7 (tujuh) hal yang merupakan permohonan tuntutan Pensiunan Pelindo antara lain :
1. Menuntut Pelindo melunaskan tunggakan yang sudah mencapai Rp.300 M kepada DAPEN.
2. Menuntut kenaikan Manfaat Pensiun ( Uang Pensiun ), karena sudah 14 tahun tidak mengalami kenaikan.
3. Memohon Gaji ke 13 sebagaimana ASN menerimanya.
4. Memohon Penggantian nama BUS menjadi Bantuan Hari Raya, karena pensiunan merasa terhina dengan sebutan Bantuan Uang Sembako.
5. Menuntut pengembalian layanan kesehatan seperti semula sebelum dikelola oleh IHC.
6. Memohon penyelesaian sengketa secara ke-keluargaan atas sengketa kepemilikan rumah dinas atas Anggota New OPPI di Surabaya dan memohon agar kepada Bapak Wawan Syarwani dan Bapak Kardi Suwito yang membela Anggotanya dalam sengketa tersebut dipulihkan hak2nya dan membayarkan BUS nya yang diblokir oleh Pelindo.
7. Memohon agar pensiunan JICT juga terkoneksi dengan layanan BPJS.
Adapun hasil Audiensi tersebut kata Dalsaf Usman, ada komitmen atau Keputusan dari Direktur Utama bahwa :
1. Disetujui perubahan BUS menjadi Bantuan Hari Raya dan disetujui juga perusahaan akan menaikkan BHR pada tahun 2027. New OPPI mengusulkan menjadi Rp. 5 jt, tetapi Bapak Dirut hanya menyetujui akan ada kenaikan.
2. Menyetujui kenaikan MP dengan me-reefer besaran kenaikan yg pernah diputuskan oleh Direksi Pelindo terdahulu.
3. Direktur Utama menyetujui penyelesaian sengketa kepemilikan rumah dinas di Surabaya diselesaikan secara ke-keluargaan dan memutuskan. memulihkan pembayaran BHR Bpk. Wawan Syarwani dan Bpk. Kardi Suwito yang diblokir oleh Pelindo.
4. Direktur Utama memutuskan akan me-evaluasi secara menyeluruh tentang layanan kesehatan di RS. Pelabuhan dengan melibatkan organisasi pensiun.
5. Masalah tunggakan Iuran pensiun sebesar Rp. 300 M akan dilakukan audit menyeluruh terhadap hal tersebut.
6. Masalah Gaji ke 13 Dirut menyatakan akan mempelajari peraturannya.
7. Direktur Utama juga menyetujui pensiun JICT memperoleh layanan BPJS.
(Red. WMI/Andi R. Rola).







.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar