PELABUIHAN BOJONEGARA sejak diresmikan oleh Megawati Soekarnoputri (waktu itu Presiden RI) beberapa tahun silam, hingga sekarang belum bisa dioperasikan oleh PT Pelindo, karena ada sengketa hukum.
Areal Pelabuhan
Bojonegara tersebut masuk ranah hukum, PT Pelindo digugat PT Nugra Santana
Group (NSG) dan dimenangkan NSG, baik di Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah
Agung. Akibat sengketa itu, Pelabuhan Bojonegara hingga kini tak bisa
digunakan.
Pengamat Kepelabuhanan
asal Banten Dr. Muchsin Mansyur menyatakan bahwa pelabuhan Bojonegara tersebut
yang dibangun menggunakan ‘uang rakyat’ dinilainya Mubazir.
“Masak negara kalah
dalam sengketa ini. Yang jelas negara dalam kapasitas sebagai yang
dirugikan, tentunya sebagai akibat kesalahan prosedur pelaksana jika pun
upaya hukum sudah keluar dari Mahkamah Agung, karena hukum pasti berbicara
fakta yang ada,” katanya saat dimintai komentarnya oleh Pers, mengenai kasus
tersebut, Selasa pagi (15/2/2022).
Sementara ketua Kadin
Khusus Kepelabuhanan Banten, H. Masduki mengungkapkan jika amar putusanya Non
execuatable, artinya tidak dapat dieksekusi. “Artinya ‘NAH LOH’ (candaan).
Makanya KADIN pelabuhan yang jalani,” ujarnya.
Masduki juga mengatakan
bahwa kondisi pelabuhan sudah banyak fasilitas yang perlu dibenahi. “Ada
fasilitas yang dihancurkan NS pada 2017, ini sudah saya rapihkan,” ungkapnya
lagi.
Masduki juga menyatakan
bahwa apapun sengketanya, namun sebagai masyarakat Banten berhak untuk
memajukan Daerahnya, dan sudah tidak jamannya ada lagi kuat kuatan.
“Kalau pemerintah atau
Pelindo sudah tak sanggup lagi mengelola, Daerah siap ambil alih pengelolaannya,”
tegas ketua Kadin Khusus Pelabuhan Banten ini.
Tokoh masyarakat Banten
ini kembali mengingatkan jika Eksekusi yang tidak dapat dijalankan
(non-executable) antara lain ditetapkan dalam hal, pertama, harta kekayaan
tereksekusi tidak ada. Kedua, Putusan bersifat deklaratoir, ketiga,
Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga, lalu, Eksekusi terhadap penyewa,
noneksekutabel, dan barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak
ketiga. “Untuk HPL 1dan 2 sedangkan HPL 3 pelindo Clean ON clear,” kata
Masduki.
Dr. Muchsin Mansyur
menambahkan dan membenarkan kalau selama ini pelabuhan Bijonegara berkesan
terbengkalai dan menjadi Sinkcost. “Saya berharap pemerintah daerah dapat turut
serta berkiprah mewujudkan pelabuhan ini beroperasi,” ucapnya.
Muchsin yang juga
pengurus APBMI Banten ini mengatakan, kalau melihat hinterland Banten dan
perkembangan industri kawasannya bahkan khususnya Bojonegara sekitarnya tentu
potensi itu ada, dan akan mendongkrak PAD Banten jika operasional berjalan,
karena industri jasa terkait akan tumbuh disertai menggeliatnya ekonomi yang
lain.
“Kalau masalah jalan
akses kecil, itu kan hal teknis aja, semua pasti berjalan berdasar “tantangan
dan Jawaban” jika jalan kecil sebagai tantangan saya rasa pemerintah Daerah
atau Pusat akan meresponse bagaimana infrastruktur mensupport, yang terpenting
bagaimana cita² Bojonegara sebagai pelabuhan beroperasi dan tidak menjadi aset
yang mengendap atau kurang ekonomis,” jelasnya.
Muchsin menyampaikan,
seharusnya Bojonegara pelabuhan diantara hinterland potensi yang bagus dan
berada di ujung pulau jawa dan berdekatan dengan ibu kota mendapat prioritas
penyelesaian sebagai upaya menumbuhkan perekonomian Indonesia Banten khususnya,
dibandingkan harus membangun pelabuhan dengan support daerah industri yang
minim, karena bagaimana pun kapal akan mendekat pada daerah dengan potensi
produksi yang berkembang, dan karenanya terjadinya perdagangan aktif yang
membuat kapal² akan menuju daerah tersebut.
Kunjungan Komisi V DPR RI
Isyu pelabuhan Bojonegara kembali mencuat, ketika Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady mengunjungi ke daerah itu.
Hamka Baco menyatakan
salah satu kelemahan PT Pelindo II atas sengketa lahan berkepanjangan pada
proyek Pelabuhan Bojonegara dengan PT Nugra Santana Group (PT NSG) adalah
Pelindo II tidak bisa menunjukkan haknya atas klaim dari lahan yang akan
dibangun pelabuhan.
Sengketa tersebut pun
berujung pada gugatan hukum yang dilakukan oleh PT Nugra Santana Group, dimana
putusan Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
dimenangkan oleh PT Nugra Santana Group.
Ada Uang netara Rp. 500
Milyar
“Jadi saya melihat di
sini adanya kelemahan dari keputusan Pengadilan dan keputusan di atasnya
(Mahkamah Agung). Dan itu tidak mungkin dilakukan pembangunan,” kata Hamka saat
mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Humas DPR RI.
Hamka meminta Pelindo II
memperhitungkan anggaran yang telah keluar dari negara atas proyek tersebut.
Terlebih ada dugaan perusakan dari pihak penggugat di areal Pelabuhan
Bojonegara.
“Coba bayangkan, bagian
mana yang sudah dibangun? Investasi uang negara, uang BUMN di situ semua Rp 500
miliar, sudah di-bolongin di situ (area sandar pelabuhan),
melakukan perusakan (diduga oleh pihak penggugat), dimanapun bapak lakukan
(pembangungan) pasti diklaim juga di situ dia (perusahaan) punya,” tegasnya.
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar