JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan berbasis risiko dalam rangka mengawal program prioritas perikanan budi daya agar berdampak positif baik secara ekologi, sosial dan ekonomi.
“Fondasi dasarnya adalah
garis kebijakan Bapak Menteri bahwa ekologi sebagai panglima dan pengawasan
sebagai tangan kanan beliau untuk mengawal implementasi program terobosan di
subsektor perikanan budi daya,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakan Adin, bahwa dua dari program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diarahkan untuk memperkuat pembangunan subsektor perikanan budi daya yaitu pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.
Melalui pengawasan
berbasis risiko, Adin meminta agar para pengawas perikanan benar-benar
memastikan bahwa kegiatan pembudidayaan ikan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pendekatan pengawasan
berbasis risiko dilaksanakan dengan fokus utama untuk memastikan pelaku usaha
melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur,” tegasnya.
Adin menjelaskan bahwa dalam pengawasan berbasis risiko ada sejumlah indikator yang diperhatikan di antaranya tata ruang, standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, hingga kewajiban atas penyampaian laporan, pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal.
Tanggung Jawab Pusat dan
Daerah
Direktur Pengawasan
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa tanggung
jawab dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko ini bukan hanya berada di
Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(KPBPB).
Oleh sebab itu, ujar
Drama, pihaknya meminta aparat di lapangan untuk bersinergi dalam pelaksanaan
pengawasan berbasis risiko pada subsektor perikanan budi daya.
“Sinergi harus semakin
diperkuat, apalagi kewenangan perizinan dan pengawasan usaha pembudidayaan ikan
melekat pada sejumlah institusi,” ujar Drama.
Sebelumnya, Menteri
Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya peran
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk memastikan implementasi
program prioritas KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menteri Trenggono juga
meminta agar upaya pengawasan dilaksanakan secara tegas untuk mendorong
kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
(***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar