SERIKAT TKBM AJAK ANGGOTANYA KAWAL KASUS JAMINAN HARI TUA - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 15 Maret 2021

SERIKAT TKBM AJAK ANGGOTANYA KAWAL KASUS JAMINAN HARI TUA

JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com) 
Ketua Umum Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Nurtakim mengajak anggotanya untuk mengawal kasus dugaan penyelewengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di koperasi KSTKBM. 

Muhammad Nurtakim menyebut pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada bulan Februari 2020 lalu untuk diproses secara hukum. 

"Info yang kami terima saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kami berharap bisa tuntas secepatnya," urainya, di Jakarta pada Minggu (14/3).

Muhammad Nurtakim menambahkan dana JHT berasal dari komponen asuransi yang terdapat dalam HIK dan wajib disetorkan sebagai iuran TKBM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan pekerja, termasuk TKBM dalam program JHT bersifat mengikat sesuai perintah undang-undang," imbuhnya.  

Karena itu tahun lalu STKBM mendesak pengurus Koperasi mendaftarkan semua TKBM Pelabuhan Tanjung Priok ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Alhamdulillah sekarang semua TKBM sudah terdaftar semua. Tapi kami masih menuntut agar pengurus koperasi bertanggung jawab atas pengelolaan dana TKBM waktu-waktu sebelumnya," ujarnya.

Muhammad Nurtakim berharap siapapun yang menjadi pengurus koperasi untuk benar-benar memegang amanat kesejahteraan para pekerja TKBM. Semua harus berpedoman pada aturan tentang pengelolaan dana HIK.

Dukung
Dihubungi terpisah Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah ikut mendukung penuntasan kasus yang dilaporkan STKBM kepada pihak kepolisian.

Ilhamsyah berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak main-main dengan hak-hak buruh. Menurutnya, saat ini buruh sudah cerdas sehingga pasti mengetahui jika ada hak-hak yang tidak diberikan. (Red./WMI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad