JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com)
Tersangka berinisial AP (21), warga Blok Empang Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara, di ringkus oleh Anggota Kepolisian Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Tersangka di ringkus telah melakukan Tindak Pidana mengedarkan Narkoba sejenis Shabu.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto, mengatakan tersangka di ringkus oleh Anggota kami atas informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Kawasan Sunda Kelapa."Dari informasi yang di dapat, kami memperintahkan anggota Unit Reskrim untuk menindak dan menangkap tersangka," kata Riyanto.
Berdasarkan penyelidikan bahwa info itu, benar adanya peredaran narkoba yang di edarkan tersangka yang berinisial AP.Kemudian, Anggota kami meringkus pelaku di rumah kontrakan. Dan Anggota kami menggeledahnya yang di temukan dua bungkus klip bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu di atas lemari es (kulkas)," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Akp Ikrom Baihaki, mengungkapkan penangkapan tersangka berinisial AP tidak melakukan perlawanan. "Kemudian kami, geledah sebuah Rumah Kontrakan dan di temukan dua paket shabu di atas kulkas, barang tersebut rencana akan di edarkan sebanyak 5,19 gram," tandas Ikrom.
Dari hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti dua plastik klip (paket) berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat total 5,19 gram bruto, dan satu unit HP berwarna biru. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara. (Yadhi s.WMI)





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar