TANJUNG PRIOK,
Wartamaritimindonesia.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil
mengungkap pencurian dengan peberatan Beras 1 ton Merk BSM yang dilakukan oleh tersangka AK, MA, dan
tersangka penadah AR.
Beras disita dalam
perjalanan dari Karanganyar Solo menuju Pelabuhan Tanjung Priok yang akan
dikapalkan dengan tujuan Batam.
Barang bukti
yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil pick up L300 berikut stnk asli dan
kunci, 4 karung beras, uang tunai surat jalan, surat tanda terima,kwitansi
pembelian beras, hand phone.
Perkara yang
dikenakan tindak pidana pencuriam dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 363 KUHP.
Kapolres
Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., melalui
Wakapolres KOMPOL Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat
Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., menjelaskan Pengungkapan Kasus
Tindak Pidana Pencurian Beras ini sebagai upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok
untuk mengamankan pendistribusian beras bagi kebutuhan Logistic Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar