FILIPINA, Warta Maritime Indonesia - Sejak
Selasa (2 Juli 2019) Indonesia, Filipinan dan Jepang) menggelar latihan bersama
Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut atau yang dikenal sebagai Marine
Pollution Exercise (MARPOLEX) 2019.
Dengan bertempat di Pelabuhan Davao,
Phillipine Coast Guard (PCG) Commandant, Admiral Elson Hergomino menyampaikan
sambutan pembukaannya, diikuti oleh sambutan dari Komandan Sea and Coast Guard
Indonesia yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai,
Ahmad serta Komandan Japan Coast Guard (JCG) yang disampaikan Vice Commandant
for Operation JCG, Vice Admiral Takahiro Okushima.
Elson menyebutkan sebanyak 9 (Sembilan)
unit kapal patroli dari Indonesia, Filipina dan Jepang terlibat dalam acara
Regional Marpolex 2019.
"Kami Filipina mengerahkan 5 kapal
patroli yaitu BRP Batangan, BRP Malamawi, BRP. Cape San Agustin, BRP Panglao
dan BRP Corregidor dan juga 1 unit pesawat BN. Islander 251. Sedangkan
Indonesia mengerahkan KN. Sarotama, KN. Gandiwa dan KN. Kalawai. Sementara
Jepang mengirimkan kapal PLH.02 Tsugaru dengan panjang 105 meter," kata Elson.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R.
Agus H. Purnomo mengatakan bahwa kegiatan Marpolex dilaksanakan berdasarkan
perjanjian bilateral antara Indonesia-Filipina yakni Sulu Sulawesi Oil Spill
Response Network Plan 1981 dengan tujuan utama untuk menguji dan mengevaluasi
kemampuan Indonesia dan Filipina dalam menanggulangi musibah tumpahan minyak,
khususnya yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan Filipina.
“Tidak hanya menguji coba kesiapsiagaan
personil dan peralatan dalam penanggulangan tumpahan minyak, latihan ini juga
menguji coba prosedur, alur komando, komunikasi, dan organisasi operasi
penanggulangan tumpahan minyak dengan melibatkan seluruh kapasitas nasional dan
juga bantuan negara tetangga,” jelas Dirjen R Agus H Purnomo kepada awak media
di Jakarta.Selasa (2/7/2019).
Marpolex 2019, kata Dirjen Agus,
merupakan latihan yang ke-22 yang dilaksanakan di bawah kerangka perjanjian
bilateral tentang pencemaran lingkungan laut antara Filipina dan Indonesia sejak
tahun 1986. Sementara Jepang melalui Japan Coast Guard (JCG)-nya baru bergabung
sejak tahun 1995.
Menurut Dirjen Agus, latihan tersebut
juga berguna untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan para stakeholder
di industri perminyakan untuk turut serta memerangi, mengendalikan, serta
menanggulangi musibah tumpahan minyak di laut. Latihan tersebut merupakan
bentuk komitmen Indonesia, Filipina, dan Jepang dalam mengimplementasikan
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Oil Spill Response Action Plan
dan Sulawesi Oil Spill Network Response Plan.
“Latihan ini juga merupakan bukti kita
kepada dunia bahwa kita peduli, turut aktif berpartisipasi dan bersama-sama
menanggung tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan
lingkungan maritim,” tegasnya.
Dirjen Agus menambahkan, bahwa pelatihan
ini tentunya juga menjadi kebanggaan dan kesempatan bagi Indonesia menunjukan
keahlian, kemampuan dan kerjasama jajaran petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard.
"Tentunya, Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan yang memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
(PLP), 296 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh penjuru
Indonesia dengan total armada kapal patroli sebanyak 378 unit di UPT Ditjen Perhubungan
Laut dan 39 unit di 5 pangkalan PLP akan mengoptimalkan seluruh kemampuan
personel dalam acara Marpolex ini guna mengharumkan nama Indonesia di pergaulan
Internasional khususnya terhadap lembaga Sea and Coast Guard negara pantai di
dunia," terang Dirjen Agus.
Sebagaimana dimandatkan oleh UU No.
17/2008 tentang Pelayaran, Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando
dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi
koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, di mana
Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai (KPLP).
Direktur KPLP, Ahmad selaku Head of
Delegation Indonesia pada kesempatan itu menjelaskan keterlibatan rutin Ditjen
Perhubungan Laut Kemenhub cq. Direktorat KPLP dalam kegiatan Marpolex ini
didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan
Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menetapkan Menteri Perhubungan
sebagai Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di
Laut tingkatan Tier 3.
"Tier 3 adalah kategorisasi
penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan
lintas batas negara yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak
tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal," ungkapnya.
Oleh karena itulah, menurut Ahmad,
kegiatan Marpolex dilakukan, yakni untuk menguji kapabilitas personil Sea and
Coast Guard masing-masing negara dalam menanggulangi kejadian tumpahan minyak
Tier 3 dan juga untuk memfamiliarisasikan serta menguji sistem koordinasi
lintas batas negara dengan instansi Coast Guard antar negara dalam
penanggulangan tumpahan minyak di laut.
“Oleh sebab itulah, Ditjen Perhubungan
Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat KPLP yang diberikan tanggung jawab
untuk mewakili Indonesia pada setiap kegiatan MARPOLEX," tutup Ahmad.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2006, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk
Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus
Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi
penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di
luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja
Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit
kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang
tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit
kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi
penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di
luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau
unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan
personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi
atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
(MUNAWAR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar