JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) - Kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran keluar negeri dan fasilitas pelabuhan berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa melalui perdagangan Internasional.
Keamanan kapal dan kelengkapan fasilitasi pelabuhan menjadi
perhatian utama untuk menunjang kelancaran perdagangan Internasional tersebut,
salah satunya melalui penerapan peraturan internasional yaitu International
Ship and Port Security (ISPS) Code dengan baik dan konsisten.
Dalam rangka memenuhi ketentuan standar keamanan bagi kapal dan
fasilitas pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut secara berkesinambungan melakukan verifikasi oleh Auditor ISPS
Code.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Revolindo
mengatakan bahwa Auditor ISPS Code berperan sebagai ujung tombak dalam
penerapan aturan internasional maupun nasional dalam melaksanakan tugas
verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
“Para auditor harus dapat mengukur tingkat kepatuhan suatu kapal
maupun fasilitas pelabuhan terhadap aturan yang berlaku, dimana hasil akhirnya
akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan
fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujar Revolindo saat memberikan sambutan
pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan keterampilan ISPS Code di
Jakarta, Senin (10/7).
Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
melakukan verifikasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, PM
Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi
Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubunagan Laut Nomor 413
Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan
Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut.
Revolindo berharap kegiatan peningkatan keterampilan ISPS Code
ini dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia bagi pegawai di UPT
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menangani pekerjaan
tentang implementasi aturan ISPS Code pada kapal dan fasilitas pelabuhan yang
comply ISPS Code.
“Kami harapkan melalui kegiatan Peningkatan Keterampilan ISPS
Code ini ada out put yang nantinya dapat bermanfaat untuk peserta sendiri dan
untuk kemajuan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dalam mengimplementasikan ISPS Code untuk mewujudkan Indonesia
sebagai poros maritim dunia,” tutup Revolindo.
Adapun narasumber yang hadir dalam bimtek ini yaitu perwakilan
dari Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut dan
perwakilan dari RSO PT. Kaneta Efka Jaya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh
peserta yang merupakan personel dari perwakilan dari UPT di lingkungan Ditjen
Hubla.
(Tim
Red WMI/HUBLA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar