JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy
Arifin mengatakan bahwa ASDP siap mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal
pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum, termasuk angkutan
penyeberangan di seluruh area pelabuhan dan
kapal milik ASDP.
“Dengan
terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi
Covid-19 sudah makin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir,
sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan
juga kapal telah dicabut,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Shelvy, ASDP tetap mengimbau kepada
seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga
protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan
sakit.
ASDP tetap menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk
tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya
sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau
dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi
penularan Covid-19,” ujar Shelvy lagi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan
perihal anjuran SE Satgas untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif
untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Protokol kesehatan tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa
yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan
Covid-19. Hal ini ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus
Covid-19 tetapi juga virus lainnya. Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa
menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi
Covid-19 tidak terulang lagi,” tegas Shelvy.
Dengan adanya fleksibilitas dalam penerapan protokol kesehatan,
pengguna jasa akan dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan
pelabuhan yang profesional. ASDP sebagai perusahaan berskala nasional akan
terus mengedepankan pelayanan prima penuh keramahan, tulus, dan berkualitas
untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
(Tim Red./WMI/Jkt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar