SURABAYA – Sebagai penguatan penerapan Good of Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Senin (17/04/2023), TPS bekerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri
Tanjung
Perak mengadakan sharing session yang bertemakan “Memahami
Aturan Anti Korupsi untuk Non ASN”.
Bertempat
di Java Meeting Room, Gedung Administrasi TPS, acara tersebut dikuti oleh
seluruh pekerja di lingkungan TPS, baik secara daring maupun luring. Tidak
hanya itu beberapa perwakilan dari perusahaan Pelindo Group juga turut hadir,
yakni Pelindo Regional 3, Pelindo Regional Jawa, Subholding Pelindo Terminal
Petikemas Surabaya (SPTP) yang merupakan induk dari TPS, Terminal Teluk Lamong
(TTL) dan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI).
Dalam
sambutannya, Wahyu Widodo selaku Direktur Utama TPS menyampaikan bahwa penyelenggaraan
acara sharing session ini merupakan
bentuk komitmen TPS terhadap gerakan anti korupsi sebagai bagian dari nilai
budaya perusahaan yang wajib ditanamkan dalam pribadi setiap insan BUMN.
“Penerapan GCG secara efektif
merupakan sebagai langkah mencegah, menghambat dan mempersulit
seseorang melakukan tindakan korupsi dikarenakan GCG memiliki
prinsip-prinsip seperti Transparancy, Accountability, Responsibility,
Independency dan Fairness” ungkap
Wahyu.
Materi sharing session tersebut disampaikan
langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH.
Sebelum memulai materinya, Aji menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi maupun pelaku usaha lain di
wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengawal serta terus menerus
meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk.
“Kami
ingin memberikan pemahaman terhadap hukum, yang dalam hal tertentu, sangat
dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session”, ungkap Aji.
Dalam materinya, Aji menyampaikan
bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mencegah tindakan korupsi
yaitu (i) Penerapan regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi; (ii) Perkuatan
fungsi satuan pengawas internal korporasi; (iii) Perubahan tata laksana
korporasi untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi pelayanan; dan (iv)
Perbaikan sistem pelayanan public melalui electronic
public service.
Aji juga mengungkapkan bahwa menurutnya Implementasi
GCG sampai
sejauh ini masih efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Upaya hukum yang dijadikan upaya terakhir tetap memberikan efek jera, hal
tersebut dikarenakan diikuti dengan pemberian sanksi yang berat.
Sebagai bentuk kepedulian TPS dalam memastikan perusahaannya bersih,
TPS memiliki kanal pengaduaan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah
terjadinya korupsi, suap dan gratifikasi. Siapapun yang mengetahui praktek
korupsi, suap dan gratifikasi dapat menyampaikan ke kanal WBS yang di dukung
dengan bukti pelanggaran tersebut. TPS juga sangat menjamin kerahasiaan
identitas pelapor.
“Gratifikasi merupakan akar dari
korupsi” adalah frasa yang sudah sangat familiar digaungkan dalam semangat
memberantas korupsi di lingkungan non ASN, khususnya di lingkungan Pelindo. Melalui
kegiatan sosialiasi ini, TPS tidak berhenti menggaungkan kepada para pekerjanya
untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi
integritas dalam menjalankan tugas.
(***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar