Surabaya (WMI) - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap importasi PT TI setelah ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan uraian barang Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram, yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet. Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein (India) dengan nilai pabean sebesar Rp894.069.000,00 dan total bayar pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315,00.
Penindakan
bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa barang yang
diimpor tidak sesuai dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis dan pendalaman lebih
lanjut.
Kepala
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus
ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi dengan para
stakeholder seperti BKIHT, TNI, POLRI, dan Kejaksaan.
“Informasi
yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan
kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara
pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,”
ujar Rusman .
Dalam
proses pemeriksaan terhadap barang dalam kontainer, petugas menemukan barang
yang berbeda dengan jenis barang yang diberitahukan.
Hasil
pemeriksaan fisik kedapatan:
·
Beras sebanyak 4.049 bag dengan berat
202.450 kilogram; dan
·
Butiran putih sebanyak 4.220 bag dengan
berat 211.000 kilogram.
Untuk sampel berupa butiran putih
tersebut, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl)
pada kisaran 98,16 persen sampai dengan 98,81 persen berdasarkan basis kering,
dengan kandungan KIO3 pada kisaran 24,88 sampai dengan 28,85 mg/kg atau garam.
Sementara itu, barang contoh lainnya berdasarkan pengujian laboratorium
teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada
masing-masing sampel.
Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium
Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan
beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami
untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,”
jelas Rusman.
Atas temuan tersebut, petugas segera
melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan
penyidikan.
Barang yang berhasil diamankan
meliputi:
·
Beras: 4.049 bag / 202.450 kg.
·
Garam: 4.220 bag / 211.000 kg.
Total
Garam dan Beras berhasil diamankan mencapai sekitar 211.000 kg Garam dan
202.450
kg Beras dengan estimasi nilai barang sebesar ± 7,853 milyar.
Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus Misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), yaitu pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean.
Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium
Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium
menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam. Ketidaksesuaian
tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami
untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai
ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Terhadap
perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar pasal 102
huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan
dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam
pemberitahuan pabean secara salah.
Bea
Cukai mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait
dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan
menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta
melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang
tidak sesuai ketentuan.
(Red. WMI.Com).







.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar