CILEGON (WMI.Com) - Dalam upaya memperkuat komitmen penanganan
masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) Regional 2 Banten menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU)
dengan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh General Manager Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Febrianda Ryendra, S.H., pada Senin (27/7) bertempat di Ruang Rapat Gedung Banten Center, Pelindo Regional 2 Banten. Kerja sama strategis ini difokuskan pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan berlaku efektif untuk periode satu tahun ke depan, yakni dari tahun 2026 hingga 2027.
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini mencakup pemberian Bantuan
Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik secara litigasi maupun
non-litigasi, pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Legal Opinion (LO) atau
Legal Assistance (LA), serta tindakan hukum lain guna menyelamatkan dan
memulihkan kekayaan negara. Selain itu, kerja sama ini juga menitikberatkan
pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta langkah preventif untuk
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
General Manager Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, menyampaikan
bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan elemen krusial dalam
menjaga integritas dan kelancaran bisnis perusahaan sebagai pengelola simpul
logistik negara.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam
mengedepankan integritas, transparansi dan kepatuhan hukum di setiap lini
operasional. Dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan
Negeri Cilegon, kami berharap dapat memitigasi potensi risiko hukum secara
dini, sehingga setiap langkah strategis dan pelayanan yang kami berikan
senantiasa berada dalam koridor hukum yang tepat dan selalu berbasis Good
Corporate Governance,” ujar Benny Ariadi.
Kejaksaan Negeri Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN)
akan bertindak sebagai fasilitator maupun negosiator apabila terjadi
perselisihan antar instansi, sekaligus memberikan pendampingan hukum agar
Pelindo Regional 2 Banten dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara
optimal tanpa kendala administratif maupun legal.
Melalui perpanjangan kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap dapat
terus menjalin sinergi yang positif dan profesional, guna melindungi aset
negara dan memastikan kelancaran operasional pelabuhan yang berdampak langsung
pada stabilitas ekonomi dan logistik nasional.
(Red. WMI/Andi R. Rola).






.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar