Bali
(WMI.Com) –
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) mengenai Prosedur dan Tahapan Pentarifan Pelayanan Jasa Pemanduan dan
Penundaan Kapal di Bali, Rabu (18/6). Kegiatan ini menjadi wadah untuk
memperkuat sinergi antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa
dalam mewujudkan sistem pentarifan yang transparan, kompetitif, dan
berkelanjutan.
FGD tersebut
dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), jajaran Pelindo
Regional, serta manajemen PJM Group. Melalui forum ini, para pemangku
kepentingan berdiskusi mengenai mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan
penundaan kapal yang adaptif terhadap perkembangan industri maritim nasional.
Direktur
Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara,
menegaskan bahwa layanan pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran strategis
dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas kapal di
wilayah pelabuhan. Selain mendukung operasional kepelabuhanan, layanan tersebut
juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efisiensi rantai logistik
nasional dan meningkatkan daya saing pelabuhan Indonesia.
“Jasa
pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan,
melainkan bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus
logistik, serta daya saing pelabuhan nasional. Karena itu, sistem pentarifan
yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan layanan sekaligus
menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian bagi seluruh pemangku
kepentingan,” ujar Suhendra.
Di tengah
dinamika industri maritim yang terus berkembang, tuntutan terhadap kualitas
layanan, keselamatan pelayaran, pemenuhan standar operasional, serta kebutuhan
investasi sarana dan prasarana pendukung terus meningkat. Oleh karena itu,
pengelolaan tarif jasa pemanduan dan penundaan perlu dilakukan secara
profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Menurut Suhendra,
perubahan regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah membuka ruang bagi
Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui
mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan aspek biaya, investasi, tingkat
pelayanan, serta aspirasi pengguna jasa.
Melalui
penyelenggaraan FGD ini, Pelindo Jasa Maritim berupaya meningkatkan pemahaman
bersama mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan
kapal, menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna
jasa, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang perbaikan dalam
proses penetapan maupun penyesuaian tarif.
“Melalui FGD
ini, kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus
menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan,
kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor
maritim nasional,” tambahnya.
Selain itu,
forum ini juga menjadi sarana untuk menghimpun berbagai masukan konstruktif
guna mendukung terwujudnya kebijakan tarif yang berkeadilan, mampu menjamin
keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan
pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.
PJM meyakini
bahwa sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan,
tetapi juga harus mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim dan mendorong
perkembangan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Melalui
kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa,
diharapkan tercipta mekanisme pentarifan yang semakin transparan, adaptif, dan
berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri maritim di masa mendatang.
(Red.
WMI/Andi R. Rola).







.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar