Gaji Bulanan dan Tahunan Dirut BUMN Indonesia: Dari Ratusan Juta hingga Puluhan Miliar Rupiah ? - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 19 Januari 2026

Gaji Bulanan dan Tahunan Dirut BUMN Indonesia: Dari Ratusan Juta hingga Puluhan Miliar Rupiah ?

 


 

JAKARTA (WMI) – Beberapa hari ini, beredar luas di media - media sosial soal, adanya Isu besaran gaji pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi perhatian public.


Di tengah tuntutan efisiensi, pelayanan publik, dan tekanan ekonomi masyarakat, remunerasi para Direktur Utama (Dirut) BUMN dinilai perlu dipahami secara terbuka dan proporsional.


Perlu dicatat, BUMN Indonesia Ratusan jumlahnya, dan dari jumlah itu tidak semuanya mempublikasikan gaji Dirut da direksi lainnya.


Namun konon, ada laporan keuangan, data keterbukaan informasi, atau sekedar estimasi media nasional, bahwa remunerasi Dirut BUMN dapat dikelompokkan berdasarkan sektor dan skala perusahaan.


Bahwa jika dugaan isu itu benar, atau jika estimasi itu benar adanya, maka tentu miris dan prihatin siapapun yang membacanya, baik kalangan rakyat biasa alias menengah ke bawah, demikian halnya para pensiunan BUMN yang dulunya membesarkan perusahaan yang memberikan gaji tinggi terhadap direksinya itu.


Konon saat ini, para pensiunan BUMN itu hanya menerima uang pensiun dikisaran Rp. 160 ribu  hingga Rp 600 ribu atau paling tinggi Rp. 1.7 juta.


Namun berbeda dengan pensiunan yang dulu menjabat sebagai direksi, tentu sudah tidak ada masalah dengan keuangan saat ini di masa pensiun.


Karena diduga kuat saat menjabat gaji yang mereka terima ’boleh dibilang besar’, belum lagi tunjangan dari sana sini, hidup pesiunan Direksi itu tidak akan susah, karena saat menjabat diduga punya tabungan ratusan milyar.

 

Nasib Kuli Tinta Sektor Perhubungan

Terkait fenomena yang yang dialamai pensiuan tersebut di atas, dan ini sbagai pengingat saja, dan bisa  juga ini sebagai bukti betapa makmurnya situasi zaman dulu, bahwa dulu di zaman 1992 hingga Tahun 2000-an, kehidupan para `kuli tinta’ di pelabuhan boleh dibilang dalam fase era ‘kenyamanan’ dari sisi pendapatan.


Waktu itu, ada yang namanya program atau kebijakan memberi ‘hadiah’ kepada wartawan (kuli tinta) untuk naik haji.


Namun sejak sekitar tahun 2005 hingga tahun 2025 kemarin, para kuli tinta sektor pelabuhan, harus berjibaku, bahkan harus bersaing ‘tajam’ antar sesama wartawan.        


Kalau persaingannya sehat, no problem. Tapi realitas saat ini, persaingan tidak sehat, saling sikut, bahkan saling menjatuhkan sesama wartawan.

 

Berikut Dugaan Gaji yang diterima sejumlah BUMN Besar :

🔝 BUMN DENGAN GAJI DIRUT TERTINGGI (PERBANKAN & ENERGI)

Dirut bank BUMN tercatat sebagai penerima remunerasi tertinggi.

Gaji & remunerasi tahunan:

± Rp40 miliar – Rp108 miliar per tahun

Rata-rata per bulan:

± Rp3 miliar – Rp9 miliar

Besarnya angka ini dipengaruhi oleh skala bisnis, laba perusahaan, serta kompleksitas pengelolaan dana publik.

 

✅🛢️ BUMN energi terbesar:

Remunerasi tahunan Dirut:

± Rp70 miliar – Rp80 miliar

Per bulan (rata-rata):

± Rp5–6 miliar

Angka tersebut merupakan total remunerasi, bukan gaji pokok semata.

 

✅⚡  BUMN strategis nasional:

Remunerasi tahunan Dirut:

± Rp40–45 miliar

Per bulan:

± Rp3–4 miliar

 

✅⚓ BUMN TRANSPORTASI, LOGISTIK & INDUSTRI

Tahunan: ± Rp7–10 miliar

Bulanan: ± Rp500–800 juta

🚆 Kereta Api Indonesia (KAI)

Tahunan: ± Rp4–7 miliar

Bulanan: ± Rp300–600 juta

 

✅🏗️ BUMN Konstruksi

Tahunan: ± Rp2–6 miliar

Bulanan: ± Rp150–500 juta

 

✅🌱 BUMN PANGAN, PUPUK, DAN MANUFAKTUR

Tahunan: ± Rp3–4 miliar

Bulanan: ± Rp250–350 juta

✅🏭 Tahunan: ± Rp2–5 miliar

Bulanan: ± Rp150–400 juta

 

 

🧾 APA SAJA YANG TERMASUK “GAJI” DIRUT BUMN?

Yang sering disebut publik sebagai “gaji” sebenarnya adalah remunerasi total, meliputi:

Gaji pokok / honorarium

Tunjangan jabatan & fasilitas

Tunjangan perumahan & kendaraan

THR

Tantiem / bonus kinerja tahunan

Insentif jangka panjang

Dulu, Remunerasi ini ditetapkan melalui RUPS dan Kementerian BUMN, mengacu pada kinerja dan ukuran perusahaan.

 

TRANSPARANSI JADI KUNCI

Secara aturan, remunerasi tersebut legal dan diatur negara. Namun, publik menilai transparansi dan kinerja nyata harus sejalan dengan besarnya penghasilan para pimpinan BUMN, mengingat modal dan aset yang dikelola berasal dari negara.

 

SUMBER DATA INI  (Istimewa)

 

 

(Andi Roesman Rola).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad