SURABAYA (WMI) – Adalah Wawan Syarwhani (80), seorang lansia
asal Surabaya, harus menelan pil pahit setelah rumah miliknya di Jalan Teluk
Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, dibongkar dan dialihfungsikan
secara sepihak.
Bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi itu kini
telah berubah wajah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur
program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wawan mengaku tidak pernah memberikan izin atas pembongkaran
tersebut. Padahal, ia mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Rumah itu sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli
secara sah. Ada Akta Jual Beli (AJB) dan akta notarisnya resmi,” ujar Wawan kepada
media, Kamis (22/1/2026).
Menurut Wawan, rumah tersebut memang kosong sejak April 2025
namun dalam keadaan terkunci rapat.
Ia baru mengetahui adanya aktivitas ilegal setelah tetangga
mengabarkan bahwa sekelompok orang masuk ke rumahnya dan menebang pohon di sana
sekitar empat bulan lalu.
Sengketa Lama dengan Pelindo Akar persoalan ini diduga
berkaitan dengan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) atau Pelindo.
Namun, Wawan menegaskan bahwa secara hukum, ia pernah
memenangkan gugatan penyerobotan lahan yang diajukan Pelindo pada 2017 hingga
berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memberikan dua opsi:
saya tetap menempati rumah atau Pelindo membeli aset saya. Tapi pihak Pelindo
tidak pernah memberikan jawaban,” jelas Wawan.
Ia juga menyayangkan sikap aparat kepolisian. Saat proses
eksekusi lahan oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Pelindo, petugas
disebut tetap memasang pagar beton dan memutus aliran listrik meski tidak ada
perintah pengosongan resmi dari pengadilan untuk bangunan tersebut.
Lapor ke Berbagai Instansi, Nihil Respons Upaya hukum telah
ditempuh Wawan sejak Agustus 2025 dengan melapor ke Polrestabes Surabaya, namun
hingga kini belum ada respons.
Tak berhenti di situ, Wawan juga telah bersurat ke
Kementerian Dalam Negeri, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga meminta
perlindungan hukum ke Danantara.
“Saya sudah meminta BGN mencabut izin SPPG tersebut karena
legalitas pendirian dapurnya tidak sah. Tapi sampai sekarang semua diam, tidak
ada jawaban,” keluhnya.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Wawan masih membuka
pintu komunikasi. Ia berharap asetnya dikembalikan atau setidaknya ada prosedur
yang benar jika lahan tersebut ingin digunakan negara.
“Saya inginnya dikembalikan. Tapi kalau memang mau disewa
untuk dapur MBG, ya silakan, yang penting ada pembicaraan (komunikasi) secara
manusiawi,” tutup Wawan.
( Andi Roesman Rola )





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar