HAK KEPEMILIKAN RUMAH PENSIUNAN PELINDO SURABAYA DIBUAT SEWENANG WENANG ? - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 Januari 2026

HAK KEPEMILIKAN RUMAH PENSIUNAN PELINDO SURABAYA DIBUAT SEWENANG WENANG ?

 



SURABAYA (WMI) – Adalah Wawan Syarwhani (80), seorang lansia asal Surabaya, harus menelan pil pahit setelah rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, dibongkar dan dialihfungsikan secara sepihak.

 

Bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi itu kini telah berubah wajah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Wawan mengaku tidak pernah memberikan izin atas pembongkaran tersebut. Padahal, ia mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah.

 

“Rumah itu sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah. Ada Akta Jual Beli (AJB) dan akta notarisnya resmi,” ujar Wawan kepada media, Kamis (22/1/2026).

 

Menurut Wawan, rumah tersebut memang kosong sejak April 2025 namun dalam keadaan terkunci rapat.

 

Ia baru mengetahui adanya aktivitas ilegal setelah tetangga mengabarkan bahwa sekelompok orang masuk ke rumahnya dan menebang pohon di sana sekitar empat bulan lalu.

 

Sengketa Lama dengan Pelindo Akar persoalan ini diduga berkaitan dengan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

 

Namun, Wawan menegaskan bahwa secara hukum, ia pernah memenangkan gugatan penyerobotan lahan yang diajukan Pelindo pada 2017 hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

“Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memberikan dua opsi: saya tetap menempati rumah atau Pelindo membeli aset saya. Tapi pihak Pelindo tidak pernah memberikan jawaban,” jelas Wawan.

 

Ia juga menyayangkan sikap aparat kepolisian. Saat proses eksekusi lahan oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Pelindo, petugas disebut tetap memasang pagar beton dan memutus aliran listrik meski tidak ada perintah pengosongan resmi dari pengadilan untuk bangunan tersebut.

 

Lapor ke Berbagai Instansi, Nihil Respons Upaya hukum telah ditempuh Wawan sejak Agustus 2025 dengan melapor ke Polrestabes Surabaya, namun hingga kini belum ada respons.

 

Tak berhenti di situ, Wawan juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga meminta perlindungan hukum ke Danantara.

 

“Saya sudah meminta BGN mencabut izin SPPG tersebut karena legalitas pendirian dapurnya tidak sah. Tapi sampai sekarang semua diam, tidak ada jawaban,” keluhnya.

 

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Wawan masih membuka pintu komunikasi. Ia berharap asetnya dikembalikan atau setidaknya ada prosedur yang benar jika lahan tersebut ingin digunakan negara.

 

“Saya inginnya dikembalikan. Tapi kalau memang mau disewa untuk dapur MBG, ya silakan, yang penting ada pembicaraan (komunikasi) secara manusiawi,” tutup Wawan.

 

( Andi Roesman Rola )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad