Makassar, 16 Desember 2025 (WMI) - Dalam
rangka mewujudkan zero gratification di Perusahaan, PT Pelindo Jasa
Maritim (SPJM) memberlakukan larangan untuk memberikan maupun menerima suap dan
gratifikasi oleh dan kepada seluruh insan Perusahaan sebagai upaya dalam
mengendalikan gratifikasi.
Sekretaris Perusahaan SPJM,
Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, “Seluruh pekerja SPJM dan
anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam
bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification.
Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun
Baru 2026”
Lebih lanjut, Patrick mengatakan
bahwa sebagai Perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG)
dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM menghimbau
agar seluruh stakeholder dapat memberikan dukungan untuk bersama mewujudkan
zero gratification di SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran,
baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui
saluran WBS Pelindo, “ujar Patrick.
Selain itu, untuk mencegah
terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, Perusahaan juga secara
resmi menyampaikan kepada seluruh pekerjanya untuk berhati-hati dan menolak
segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugas termasuk pemanfaatan aset perusahaan seperti kendaraan
dinas dan lainnya untuk kepentingan pribadi.
Hal ini sejalan dengan arahan
dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk yang tidak membenarkan
adanya suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Selain itu,
dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
dalam bisnisnya, SPJM telah memiliki berbagai panduan sebagai pedoman setiap
insan Perusahaan termasuk top manajemen yaitu Komisaris, Direksi, serta seluruh
pegawai dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga terhindar dari segala potensi tindakan
korupsi.
Khusus yang berkaitan dengan pelayanan
profesional kepada para pelanggan, manajemen SPJM melarang seluruh pekerja terlibat
dalam semua jenis pungutan liar (pungli), serta menjauhi kecurangan, baik kegiatan
operasional dan non operasional perusahaan dari para pelanggan, vendor maupun stakeholder
eksternal Perusahaan. Seluruh pegawai SPJM Grup tidak diperkenankan untuk mengirimkan
bingkisan maupun hadiah kepada perseorangan atau jabatan tertentu baik di
Instansi terkait maupun internal manajemen Pelindo Grup.
Untuk menginternalisasi kampanye
larangan gratifikasi ini, selain menyampaikan kepada pegawai secara langsung,
SPJM juga memasang pengumuman dan mensosialisasikan larangan ini di seluruh
wilayah kerja pegawai melalui media sosial, poster, banner, dan media cetak.
Hal tersebut dimaksudkan agar
para pemangku kepentingan eksternal seperti pemegang saham, konsumen, pemasok/supplier, maupun
berbagai instansi, hingga masyarakat sekitar perusahaan mengetahui dan mendukung
pengendalian suap dan gratifikasi di seluruh wilayah kerja SPJM.
Untuk pelaporan dugaan
pelanggaran, dapat melalui saluran WBS (Whistleblowing system) Pelindo yaitu pelindobersih@whistleblowing.link,
02127822345, 02127823456, 08119332345,
08119511665,
PO Box 1074, JKS 12010.
Saluran WBS Pelindo telah terintegrasi
dengan Saluran WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen penuh Manajemen dalam
menjaga kerahasiaan isi laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan
gratifikasi ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat sebagai Perusahaan yang mengedepankan service
excellence dan integritas pelayanan.
(Andi Roesman Rola).






.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar