JAKARTA (Warta Maritim Indonesia) - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) resmi memperoleh Surat Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Dengan sertifikasi ini, JICT memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, prosedur, serta pelatihan yang berkelanjutan untuk menjaga ekosistem laut tetap bersih, aman, dan berkelanjutan.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjalankan operasional terminal yang ramah lingkungan dan sejalan dengan prinsip green port.
(Red. WMI/Daeng R. Rola).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar