Sebagaimana yang kita ketahui Bersama bahwa Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tiga pintu masuk utama yaitu pintu masuk pos 9 dan pos 1 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan pos 8 untuk kendaraan roda dua/motor.
Selama ini masih terdapat beberapa kendaraan roda dua yang melintas dan masuk ke Pelabuhan melalui pos 9 dan pos 1 hingga terlihat seperti tidak teratur dan menjadi potensi untuk terjadi nya kecelakaan, atas hal tersebut perlu kiranya kerja sama dan komitmen semua pemangku kepentingan dan pelaku usaha di lingkungan Tanjung Priok untuk sama sama menjaga kelancaran,ketertiban dan keselamatan di lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Priok.
Agar komitmen Bersama bisa terlaksana, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bersama Tentang Larangan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Masuk Melalui Gate In pos 9 dan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Penandatanganan yang dilaksanakan pada saat Coffee Morning tersebut di ikuti oleh seluruh Stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok yang hadir.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Heru Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Melalui forum informal ini kita berharap dapat membuka ruang diskusi yang lebih cair dengan tujuan utama mewujudkan Pelabuhan yang tertib,efisien,transparan ,dan kompetitif”, ujar Heru di akhir sambutan nya .
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.Yandri Trisaputra dalam sambutan nya juga mengatakan ,bahwa Pelindo berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan pelayanan, khususnya penataan lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Tanjung Priok dan terus berkolaborasi bersama dengan seluruh stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok.
(Daeng R.Rola)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar