SURABAYA (Wartamaritimindonesia.com) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Cilacap terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Kantor Pelindo Sub Regional Jawa sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Pelindo di wilayah Cilacap, khususnya di Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Nota
Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani langsung oleh General Manager
Tanjung Intan Cilacap Miftah Fajrisal dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap DR.
Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H. Kegiatan yang nantinya akan berlangsung selama
1 (satu) tahun ke depan ini akan dilakukan oleh para pihak yang bertujuan untuk
meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara yang dihadapi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub
Regional Jawa khususnya di Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap baik di
dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
“Kami
menyambut baik perpanjangan kerja sama ini dan mengapresiasi kepercayaan yang
diberikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa
kepada Kejaksaan Negeri Cilacap. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan
bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum dalam bidang perdata
dan tata usaha negara, khususnya terkait pelaksanaan tugas-tugas Pelindo di
wilayah Cilacap. Kami berharap sinergi ini dapat mendorong tata kelola yang
baik, melindungi aset negara, serta memperkuat kepastian hukum dalam mendukung
pembangunan dan kelancaran operasional di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap dan
sekitarnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap DR. Muhammad Irfan Jaya,
S.H., M.H saat memberikan sambutan.
Dalam
sambutannya Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Purwanto
Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa dengan semakin besarnya skala operasi Pelindo
pasca penggabungan nasional sejak 1 Oktober 2021, kebutuhan akan pendampingan
hukum yang kuat dan terpercaya menjadi semakin penting, khususnya dalam
menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan
dengan proses bisnis pelabuhan.
“Kami
menyadari bahwa dengan bertambahnya tanggung jawab dan kompleksitas bisnis,
kami membutuhkan sinergi yang erat dengan pihak Kejaksaan sebagai mitra
strategis. Pendampingan ini akan menjadi pedoman penting bagi kami dalam
menjalankan proses bisnis, khususnya di wilayah Cilacap”, ungkapnya.
Kerja
sama ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan
hukum oleh Kejari Cilacap kepada Pelindo dalam menangani permasalahan hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk potensi gugatan, kontrak kerja
sama, serta penyelesaian sengketa hukum lainnya.
Melalui
perjanjian ini, Pelindo berharap dapat terus menjalankan proses bisnisnya
secara optimal dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),
sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah
Cilacap dan sekitarnya.
(Red WMI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar