Jakarta - ( wartamaritimindonesia.com)
Pemilihan LMK Baru RW.07 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara masa bakti 2024 - 2029 yang di laksanakan di Cafe Persitara di Plumpang (22/10/2024) Malam.
Dalam proses acara pemilihan LMK RW.07 kelurahan Rawa Badak Selatan di ikuti para calon sebanyak 2 peserta yaitu, Herman dan Amirullah, juga dihadiri oleh para tamu undangan dari Lurah serta jajaran, BHABINKAMTIBMAS, BHABINSHA, dan para warga, juga awak media di lokasi proses acara tersebut.
Upaya perolehan surat suara, surat suara, No.1 memperoleh sebanyak 109 suara di urutan No.2 memperoleh suara sebanyak 37 sedangkan surat suara tidak sah ada 2
Suaib, selaku Ketua RW.07 menyampaikan"Alhamdulillah bahwa pada hari ini telah dilaksanakan pemilihan LMK RW.07 dari 150 lebih pemilih yang kita lihat hasilnya bahwa Bpk.Herma mendapatkan suara sebanyak 109 suara dan Bpk.Hairullah mendapatkan suara 37, dan selain itu tentu nya pemilihan LMK kali ini kami juga menjadikan satu momen silaturahmi dan satu momen kebersamaan dengan para seluruh warga RW.07 jadi kami juga dari awal memerlukan pas pemilihan ini tanpa menginstruksikan apa apa karna kami paham betul bahwa keluarga besar RW.07 ini mampu menentukan pilihannya, mampu kemana mereka harus jalankan bila mana sampai malam ini,'Ujarnya.
Sukarmin, Selaku Lurah Tugu Selatan menyampaikan" Pada malam hari ini kita monitor pelaksanaan pemilihan LMK di RW.07 ada dua calon, kami mengharapkan komitmen bersama siapapun yang menang dia menghargai yang kalah, dan yang kalah harus Legowo terhadap pilihan warga semuanya, dan keberadaan LMK ini bisa membantu tugas dari pemerintah juga bisa sebagai jembatan terhadap setiap permasalahan yang ada baik di Tingkat RW dan RT, jika tidak bisa di selesaikan maka bisa ke tingkat kelurahan jadi sebagai jembatan,'Ujarnya.
Herman selaku LMK terpilih Nomor Urut 2 menyampaikan" yang pertama saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh warga RW.07 khusus nya yang mendapatkan mandat untuk memberikan suara pada malam hari ini, kemudian terkait program, kita paham betul bahwa berdasarkan landasan aturan yang ada di LMK adalah perda no.5 Tahun 20210 maupun Perda no.4 Tahun 2022, terkait dengan peraturan perda no.5 maka yang dilakukan LMK adalah mempertajam komunikasi, baik dengan pemerintahan maupun dengan pengurus RT RW yang ada di wilayah.
tambah Herman untuk warga nya" tentu harus ada keterbukaan komunikasi apapun yang menjadi Kendala di warga, harapan kita ini terbangun komunikasi dengan pengurus RT setempat yang apabila harus disampaikan untuk kepengurusan RW dan untuk di teruskan ke kelurahan, maka ini harus di sampaikan, intinya bahwa keterbukaan komunikasi antara warga maupun dengan RT itu harus lebih di tingkatkan,'Ujar Herman.
(Ys/WMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar