Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok (Sea and Coast Guard) dan Kantor Disnav Tg.Priok VTS Merak Deteksi Pelanggaran Kapal MV.Tirta Samudra XXVI - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL


 

PT Akses Pelabuhan Indonesia


Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 21 Agustus 2024

Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok (Sea and Coast Guard) dan Kantor Disnav Tg.Priok VTS Merak Deteksi Pelanggaran Kapal MV.Tirta Samudra XXVI


Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)

22 Agustus 2024 – Puskodal Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, bekerja sama dengan Kantor Disnav Tanjung Priok melalui Vessel Traffic Service (VTS) Merak, berhasil mendeteksi pelanggaran di TSS Selat Sunda  yang dilakukan oleh kapal MV.Tirta Samudra XXVI pada hari Rabu (21/8). Kapal tersebut diduga melakukan pelayaran tidak sesuai dengan aturan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda.

Kepala Pangkalan, Dr. Triono, memberikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara kedua instansi. "Koordinasi yang efektif antara Puskodal dan Kantor Disnav Tg.Priok VTS Merak  sangat penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dan menegakkan aturan di perairan Indonesia," ujar Dr. Triono.


Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi proses penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV.Tirta Smudra XXVI. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran lalu lintas kapal di Selat Sunda yang sangat ramai dan padat yang menghubungkan jalur logistik Sumatera dam Jawa.

Kepala Pangkalan, Dr. Triono, mengapresiasi kinerja VTS Merak. "VTS Merak telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga keselamatan pelayaran di Selat Sunda," ujar Dr. Triono.


Ys/WMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad