Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 20 Juli 2022

Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba

foto: IST.

POLRI

JAKARTA – (wartamaritimindonesia.com)

Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkoba di lokasi berbeda.

50 Paket ganja siap edar seberat 44 kg digagalkan dibeberapa tempat yang akan di edarkan dari beberapa sindikat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil amankan 5 tersangka.

” ganja dibungkus dalam 50 paket seberat 44 kg kami ungkap di beberapa tempat ada di Kalideres, kemudian di Cempaka Putih dan di Jatinegara, dari beberapa sindikat ada 5 orang tersangka kami tangkap .” kata AKBP Putu Kholis Aryana, rabu(20/7/2022).

Dari kelima tersangka yang di tangkap itu berinisial P, S, N, A dan DS dan mempunyai peran masing masing dalam aksi perederannya.



“Adapun peran dari para tersangka sindikat narkotika jenis ganja 44 kg ini mulai dari tersangka P yang berusaha memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S dan N.

Dan tersangka S dan N berperan melakukan pengiriman ganja 50 paket menggunakan jasa Cargo yang diatur oleh tersangka A melalui tersangka DS,jadi ini jaringan terputus.” terang Kholis.

Kapolres AkBP Putu Kholis Aryana saat memberikan keterangan di dampingi Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat, Kasat Narkoba Akp Angga Surya Saputra dan Kapolsek Muara Baru Akp Debby Andrestian kembali jelaskan, dari peran masing-masing 5 tersangka saat ini masih kami kembangkan.” jelas Kholis




Saat dikonfirmasi media, barang tersebut di kirim dari Sumatera, sebut Kholis masih melakukan pendalaman penyelidikan.

Ditangkapnya ke lima tersangka Polisi terapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 untuk Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya berkisar dari minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup .



(Yadhi s./WMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad