MARUNDA JAKARTA UTARA (Wartamaritimindonesia.com) - Pencemaran debu batu bara yang kerap dikeluhkan masyarakat Marunda Pulau (Kelurahan Marunda) ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dengan diberikannya sanksi administratif bagi PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
“Bentuknya sanksi administratif tahap ketiga yaitu paksaan
pemerintah sehingga PT KCN dipaksa oleh pemerintah untuk segera membenahi
pengelolaan lingkungan hidup. Apabila tidak dipenuhi maka akan berlanjut ke
jenjang berikutnya seperti pembekuan izin sampai pencabutan izin,” jelas Kasi
Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi saat ditemui Pers di
Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis kematrin (17/3/2022).
Ditegaskan, pemberian sanksi tersebut bukan hanya dari satu sisi
pengaduan masyarakat saja tapi sudah dilakukan investigasi di lapangan mengenai
jenis pelanggaran apa saja yang telah dilakukan PT KCN. “Mereka akan bergerak
melakukan perbaikan dan kita akan kawal itu dan memantau apakah perbaikan yang
dilakukannya sudah berjalan sesuai dengan kita rekomendasikan,” Pungkas Yogi.
(RED. WMI Jkt).





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar