Pelabuhan KCN dapat Sejumlah Sanksi Administratif dari KLH Kota Jakarta Utara - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 17 Maret 2022

Pelabuhan KCN dapat Sejumlah Sanksi Administratif dari KLH Kota Jakarta Utara

 



MARUNDA JAKARTA UTARA (Wartamaritimindonesia.com) -
Pencemaran debu batu bara yang kerap dikeluhkan masyarakat Marunda Pulau (Kelurahan Marunda) ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dengan diberikannya sanksi administratif bagi PT Karya Cipta Nusantara (KCN).


“Bentuknya sanksi administratif tahap ketiga yaitu paksaan pemerintah sehingga PT KCN dipaksa oleh pemerintah untuk segera membenahi pengelolaan lingkungan hidup. Apabila tidak dipenuhi maka akan berlanjut ke jenjang berikutnya seperti pembekuan izin sampai pencabutan izin,” jelas Kasi Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi saat ditemui Pers di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis kematrin  (17/3/2022).


Ditegaskan, pemberian sanksi tersebut bukan hanya dari satu sisi pengaduan masyarakat saja tapi sudah dilakukan investigasi di lapangan mengenai jenis pelanggaran apa saja yang telah dilakukan PT KCN. “Mereka akan bergerak melakukan perbaikan dan kita akan kawal itu dan memantau apakah perbaikan yang dilakukannya sudah berjalan sesuai dengan kita rekomendasikan,” Pungkas Yogi.

(RED. WMI Jkt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad