JAKARTA UTARA (Wartamaritimindonesia.com) - Direktur Operasi PT KCN, Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan kedepan, saya pribadi dan
perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas
waktu yang harus dipenuhi,” ujar Laode Hartono.
Dikatakan, realisasi sanksi itu adalah sejumlah langkah yang akan
dilakukan PT KCN untuk mengatasi permasalahan debu batu bara diantaranya akan
mengupayakan pemasangan alat pemecah angin.
“Nanti akan dipasang alat itu sehingga angin yang bertiup, energi
akan terkurangi karena terpecah dengan sendirinya. Dengan adanya alat itu maka
debu tidak terlalu jauh penyebarannya,” terang Hartono.
Laode Hartono mengaku akan terus memonitor keluhan-keluhan dari
masyarakat dan sebisa mungkin akan ditangani segera.
“Dampak ini tidak langsung
terpecahkan tapi bertahap namun tetap kita perhatikan apa yang mereka sampaikan
dan kita tampung untuk dipecahkan bersama dengan Sudin Lingkungan Hidup Kota
Administrasi Jakarta Utara,” tegas laode Hartono.
(RED. WMI Jkt).I





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar