PERUSAHAAN Umum Perikanan Indonesia merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1990 yang terbit tanggal 20 Januari 1990 dengan nama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS). Lalu, diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000. Tahun 2013 terbit PP Nomor 9 yang antara lain mencantumkan perubahan nama perusahaan, menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau disingkat sebagai Perum Perindo.
Berdasarkan PP Nomor 9/2013 itu, Perum Perindo memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola aset negara dengan menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.
Pengusahaan
dan pelayanan tersebut di laksanakan di enam pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan
Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan
Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di
Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan
Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara
Prigi di Prigi. Perum Perindo juga dimungkinkan melakukan pengusahaan
dan pelayanan barang jasa di pelabuhan perikanan maupun wilayah kerja lain
berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis.
Sarana prasaraan yang dimiliki dan
dikelola di enam pelabuhan perikanan tersebut di atas ditambah di tiga
pelabuhan lagi (yaitu Pelabuhan Perikanan Lampulo di Banda Aceh,
Pelabuhan Perikanan Tarakan dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin) merupakan
modal Perum Perindo saat didirikan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 dengan nilai Rp. 24,50 milyar. Berturut-turut
Perum Perindo mendapat tambahan penyertaan modal negara (PMN), berupa uang
tunai Rp. 4,40 milyar berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1995; sarana prasarana
dengan nilai Rp.12,53 milyar berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2012; serta uang
tunai Rp 300 milyar berdasarkan PP Nomor 89 Tahun 2015. Sehingga, seluruh Modal
Perusahaan pada saat ini sebesar Rp.341,43 milyar.
Setelah 31 tahun beroperasi,
Perum Perindo terus berkembang menjadi salah satu perusahaan perikanan
terkemuka dengan fokus pada tiga lini usaha. Yaitu, jasa pelabuhan (sewa
lahan dan bangunan; tambat labuh; jasa docking dan perbaikan
kapal; sewa cold storage; produksi es; penjuala BBM, air bersih dan perbekalan
kapal lainnya); budidaya (ikan dan udang, termasuk produksi
pakan ikan dan udang) serta perdagangan dan pengolahan ikan dan hasil
laut, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor. Selain di sembilan
lokasi pelabuhan di atas, Perum Perindo mengembangkan operasinya 29 wilayah.
Kini wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh sampai
Papua.
Seiring dengn pengembangan wilayah
kerja dan lini usaha, kinerja perusahaan juga terus mengalami peningkatan. Dari
capaian pendapatan di kisaran Rp 100 milyar-an (sampai defngan tahun 2013),
menjadi Rp 200 milyar-an (sampai dengan tahun 2016), pada akhir tahun 2018
tumbuh menjadi Rp 1 trilyun.
Pengembangan usaha dan wilayah kerja tersebut juga memberi dampak terhadap dua stakeholder utama perusahaan: nelayan dan petambak. Tercatat, Perum Perindo berkontribusi terhadap usaha tidak kurang dari 25.000 nelayan dan petambak, baik lewat pembelian hasil tangkap nelayan maupun budidaya petambak; penjualan alat produksi yang diperlukan petambak seperti pakan dan sarana prasarana produksi lainnya; kerjasama pengoperasian kapal dan alat produksi lain milik nelayan dan petambak; serta dukungan modal kerja lewat program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) baik dengan dana dari Perum Perindo sendiri maupun hasil kerjasama dengan BUMN lainnya.
Alamat Kantor dan Layanan Bisnis :
Jl. Muara Baru Ujung Penjaringan, Jakarta Utara 14440
Tlp: (021) 6694822 Fax:
(021) 6690523 email : info@perikananindonesia.co.id
(Tim Redaksi WMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar