Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Serta Melawan Petugas - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 Desember 2021

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Serta Melawan Petugas

 

POLRI


Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)
Rabu 8 Desember 2021 waktu 11.10.WIB bertempat didepan lobi Bidhumas Polda Metro Jaya (PMJ) telah dilaksanakan acara Konferensi Pers yang dipimpin oleh KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya, juga didampingi oleh Kombes pol Azis Andriansyah, SH. Sik, M hum, dan Kasat Reskrim Kompol Ridwan Sik, Msi terkait tindak pidana pengeroyokan dan melawan petugas, sebagai berikut:

pengungkapan tindak pidana  pengeroyokan dan melawan petugas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana  pengeroyokan dan melawan petugas, yang dilakukan oleh 6 Tersangka Yaitu Inisial FP, JW, MFA, A, B, D.

Adapun barang bukti yang didapat yakni
1 (Satu) Baju Dinas Pdl Polri (Digunakan Korban), 1 (Satu) Baju Hitam Kembang Latar Tangerang Selatan, 8 (Delapan) Handphone Genggam, 1 (Satu) Tablet, 1 (Satu) Pistol Korek Api,  Rekaman Vidio Cctv,  1 (Satu) Tas Berisi (Dompet, Sim, Uang 300 Ribu, Kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara, Sim C) Milik D Alias Ahonk), 1 (Satu) Tas Berwarna Hitam Merk Giordano Berikut Isi Milik Bripda Oswald Aldi Oliver dan, Surat Visum.

Dalam Tindakan Tersangka Kini Dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP jo 214 KUHP dengan ancaman pidana Kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Sumber:
(Humas Polres Kepulauan Seribu).

Pewarta:
(Yadhi s./WMI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad