Pelanggar ProKes di Kep Seribu Utara, 3 Disanksi Teguran dan 2 Kerja Sosial Sesuai Aturan - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL


 

PT Akses Pelabuhan Indonesia



 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 11 Desember 2021

Pelanggar ProKes di Kep Seribu Utara, 3 Disanksi Teguran dan 2 Kerja Sosial Sesuai Aturan


POLRI

Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)

Dimasa penerapan PPKM Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Minggu (12/12).


Ops Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan dan Pulau Panggang.


Operasi ditujukan kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/didagu.


Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 5 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan dan 2 di Pulau Panggang yang semua nya terkait masker.


"Dari Lima pelanggar Protokol Kesehatan yang semuanya terkait masker, 3 pelanggar kita kenakan teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kebakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

(Yadhi s./WMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad