Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menetapkan IPDA OS Sebagai Tersangka Penembakan - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Desember 2021

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menetapkan IPDA OS Sebagai Tersangka Penembakan

 

POLRI

Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari hasil gelar perkara  menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 26 November 2021 lalu.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah dilakukan gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).


Menurut Zulpan, mobil berplat RFJ yang diduga milik Pemprov dibuntuti oleh mobil Alya. Pengemudi mobil berinisial O menurunkan seorang wanita. Karena merasa terancam dibuntuti, O melapor ke Ipda OS staf PJR yang bertugas di Unit 4 PJR.


“Mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” terangnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penembakan di exit tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS.


Korban PP tewas dan seorang lainnya MA menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


Dari hasil penyidikan polisi sudah memeriksa beberapa saksi, dan atas perbuatannya Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.


Sumber:

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


Pewarta:

(Yadhi s./WMI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad