7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Pemukiman Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 05 Desember 2021

7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Pemukiman Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara

IST.

Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)
 Hari ini, Tujuh pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (6/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 7 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.
"Dari 7 pelanggar, 5 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

(Yadhi s./WMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad