Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)
Polsek Kawasan Kalibaru menghimbau masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang dapat menyengsarakan masyarakat dengan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online, Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah jadi korban Sabtu - (30/10/2021).
Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus, Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif apa yang telah arahkan Kapolri kepada jajaran bawahannya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak mendapatkan arahan dari orang nomor satu di Polri memerintahkan jajarannya melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahkan pemasangan stiker untuk tidak tergiur dengan tawaran penipuan pinjol ilegal.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi perintahkan anggotanya melakukan imbauan dan pemasangan stiker dan pamflet di pemukiman warga dan lokasi strategis, untuk mengantisipasi penipuan pinjaman online yang akhir akhir ini meresahkan masyarakat." Ungkap Rustian.
Tambah" kami berupaya memberikan edukasi sosialiasi ke masyarakat melalui pembagian pamflet dan stiker dalam upaya pencegahan penipuan pinjaman online tersebut di titik titik sentral perekonomian masyarakat.
Pemasangan kami lakukan di beberapa lokasi strategi untuk bisa di terima masyarakat, yakni di warung, bengkel, pergudangan, pasar, hingga belusuk ke pemukiman terpencil dan tidak lupa juga pantau protokol kesehatan (ProKes) setiap hari secara rutin,"Ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar