POLSEK KAWASAN KALIBARU MENANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


JICT


 

ASDP


 

SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 12 Oktober 2021

POLSEK KAWASAN KALIBARU MENANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN



Jakarta - (wartamaritimindonesia.com)
Polsek kawasan Kalibaru amankan pelaku penganiayaan di Jl.Sindang laut usai korban melaporkan kejadian yang menimpah dirinya ketika markir kendaraan bersama rekannya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pkl. 23.00 WIB, korban bernama (MA) sedang memarkir bersama temannya (saksi) di pertigaan Jl. Sindang Laut, pelaku datang menghampiri korban dengan menanyakan mau minta jatah untuk bergantian parkir, namun oleh korban tidak direspon mengingat parkiran tersebut bukan milik korban, disarankan untuk ngomong langsung kepada Sdr. MARLAN alias BULE dan atas ucapan korban tersebut pelaku (AS) merasa tersinggung dan pulang, setelah 2 (dua) hari pelaku datang ke Jl. B Lagoa menghampiri korban dan tiba-tiba marah dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dari balik pinggangnya dilempar ke samping korban dan senjata tajam berhasil diamankan oleh Sdr. MARLAN alias BULE, namun pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai mata korban sebelah kanan mengakibatkan luka memar dan bengkak serta pandangan korban mengalami gangguan tidak dapat beraktifitas (tidak bekerja) beberapa hari, kaki kanan dan kiri korban mengalami luka gores akibat terkena batu  disaat korban terjatuh saat dipukul oleh (AS) atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kawasan Kalibaru.


Polsek Kawasan Kalibaru lakukan pencarian terduga pelaku penganiaya berbekal laporan korban yaitu (MA) juga di lengkapi Surat hasil Visum pada hari Sabtu 2 Oktober 2021 melaporkan kejadian yang dialami dirinya dengan tindakan yang di lakukan oleh pelaku yaitu (AS) ke pihak berwajib.


Kapolsek kawasan Kalibaru "Kompol Rustian Effendi langsung mengerahkan anggotanya secepat mungkin untuk menangkap (AS) pelaku Penganiayaan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan korban mengalami luka pada mata sebelah kanan tersebut guna di pinta pertanggung jawaban dengan sikap yang tidak baik kepada korbannya.


Team Opsnal Unit Reskrim Polsek kawasan Kalibaru menangkap pelaku (AS) yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang dalam waktu satu pekan atas kasus dirinya kepada korban (MA) pada Minggu 10 Oktober 2021 langsung diamankan di Jl.Lagoa Jakarta Utara, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku dari warga.

Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau membawa memiliki senjata tajam jenis badik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 5 tahun dan 10 tahun penjara.



(Yadhi s./WMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad