JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com)
Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus tersangka FH (28) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu, Tersangka FH diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 21.30 wib, di Jalan Lagoa Kanal KecamatanTanjung Priok Jakarta Utara.
Kapolsek Sunda Kelapa Akp Seto Handoko Putra menjelaskan kepada media, "Penangkapan tersangka berhasil kami tangkap berdasarkan adanya laporan masyrakat, sering adanya tindak penyalah gunaan Narkoba yang dilakukan tersangka, kemudian dari hasil laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka, kemudian anggota kami berhasil mengamankan tersangka FH di jalan Lagoa Kanal Tanjung Priok Jakarta Utara, jumat (21/5/2021).
Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki tambahkan, Penangkapan tersangka di lakukan dari hasil pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang telah dijelaskan Kapolsek, Tersangka kami tangkap tidak melakukan perlawanan, kemudian kami geledah di seluruh tubuh tersangka, dan ditemukan barang bukti 1(satu) paket klip plastik bening berisi keristal putih di duga Narkotika jenis sabu, Kemudian tersangka kami lakukan pemeriksaan melalui lab tes urine dengan hasil positif, tersangka menggunakan narkoba jenis sabu, ungkap laporan Ikrom.
Dari hasil penangkapan tersangka FH, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram bruto, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka FH di kenakan Pasal 112 yo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, "Ujar Kapolsek.
(Yadhi s.WMI)





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar