POLSEK KAWASAN MUARA BARU RINGKUS PENGEDAR SHABU DI KEDIAMANNYA - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPSL


 

SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Regional 4 Makasar


 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 20 April 2021

POLSEK KAWASAN MUARA BARU RINGKUS PENGEDAR SHABU DI KEDIAMANNYA



JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com) 
Polsek kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu  yang di lakukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama IYANG  di daerah luar batang Penjaringan Jakarta utara adapun kronologis tertangkapnya seorang ibu rumah tangga terdebut adalah
 
Pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Luar Batang kec. Penjaringan Jakarta Utara sering terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan yang bernama IYANG, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan Penyelidikan di daerah Luar Batang dan diketahui bahwa perempuan yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut berinisial (L A M) Alias IYANG setelah mengantungi alamat kediaman tersangka.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 April 2020 sekira jam 13.00 wib unit reskrim polsek kawasan muara baru di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ARIES ARIANTO., S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sodara (L A M) Alias IYANG dan di ketemukan barang bukti  berupa 1 ( satu) buah dompet warna coklat merk Lois Vuitton Paris yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan Shabu, uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu Paspor debit Bank BCA dengan nomor 6019008511803925 serta 1 (satu) buah kotak kecil warna  hijau yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah bekas plastik klip shabu yang sudah berhasil dijual shabunya,  selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.
(Yadhi s./WMI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad