POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK LAKUKAN PEMUSNAHAN KNALPOT RACING DAN MIRAS BERMEREK - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPSL


 

SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Regional 4 Makasar


 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 08 April 2021

POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK LAKUKAN PEMUSNAHAN KNALPOT RACING DAN MIRAS BERMEREK

JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com) 
Hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir Jl. Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok (Satnarkoba): 

2. Hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Toko Hayat Pinggir Jl. Kalibaru (Satnarkoba), 3. Hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Pinggir Jl. Kalibaru Pelelangan (Satnarkoba)

4. Hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Pinggir Jl. Darat Udang Muara Angke (Satnarkoba), 

5. Hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara (Reskrim), 

6. Tanggal 27 Januari - 06 April 2021 di Wilayah Muara Baru. (Lantas) 7. Hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB s.d 17.00 WIB di Jl. Kalibaru Barat II A dan Jl. 

Cilincing Jakarta Utara. ML PELAKU: 1. (U-S) 4. (U-H) 2. (Z-H) 5. (Y-N) 3. (S-A) 6. (S-1) 

Total Barang Bukti Minuman Keras 959 botol dan Knalpot Bising / Racing 100 Buah

Barang yang disita sebanyak 959 botol bermerk
1. Guinnes : 50 botol, 12. Vodka : 2 botol 
2. Anggur Gingseng : 112 botol, 13. Black Label : 4 botol 
3. Beer Angker : 138 botol, 14. Red Label : 2 botol 
4. Berbagai jenis Anggur Orang Tua : 67 botol: 15. Minuman beralkohol kemasan 600 ml : 240 botol 5. Anggur Rajawali : 24 botol, 16. Anggur Merah Kawa : 3 botol 6. Whisky : 18 botol, 17. Anggur Putih : 1 botol 
7. Draft Beer : 62 Kaleng 18. Anggur Merah : 3 botol 
8. Anggur Martil : 20 botol 19. Martil Anggur Merah : 12 botol 9. Janen Lonceng : 5 botol 20. Beer Hitam : 7 botol 
10. Medonald : 7 botol 21. Arak : 3 botol 
11. Ice Land : 8 botol 22. Beer Bintang : 171 botol

Barang yang disita sebanyak 100 buah dengan rincian : 4. Knalpot Bising / Racing : 100 buah 

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan Informasi adanya penjualan minuman keras GUINES ANGGUR GINSENG, BEER ANGKER, BEER BINTANG, ANGGUR ORANG TUA, ANGGUR RAJAWALI, WHISKY PRAFT BEER, ANGGUR MARTIL, JANEN LONCENG, MCDONALD, ICE LAND, BLACK LABEL RED LABEL DAN VODKA 

yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yaitu an. US, ZH, SA, dan Um telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum yang dapat memesan secara langsung di toko bahan 
pokok / sembako di wilayah Kalibaru dan Muara Angke.

Polsek Kawasan Kalibaru mendapatkan Informasi adanya penjualan minuman keras Anggur Gingseng ,anggur merah kawa, anggur putih, anggur merah, martil anggur merah, bir Angker, bir Hitam , arak, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yaitu an. YN dan SI yang telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum yang dapat memesan secara langsung di toko bahan pokok / sembako wilayah Kalibaru. 

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan kegiatan operasi yustisi, operasi cipta kondisi serta hunting di kawasan Muara Baru. 

Bahwa pelaku an. US, ZH, SA, dan UH dengan bermodus toko berjualan bahan pokok / sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 65.000,s.d Rp. 200.000,-. 

Bahwa pelaku dengan bermodus toko berjualan bahan pokok / sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 65.000,-. 

Pengguna kendaraan roda dua menggunakan knalpot yang tidak memenuhi SNI yang mengakibatkan kebisingan dijalan raya atau pengguna jalan. 

Dani penjualan minuman keras 959 botol yang berhasil disita oleh petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dapat meminimalisir penyebab gangguan nyata sitkamtibmas di bulan suci ramadhan. 

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok di bulan suci ramadhan. 

Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,(empat milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. 

Penjual minuman beralkhol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea dan/atau tempat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Pasal 4 ayat (2) huruf (a) dan (b) Pergub DKI Nomor 187 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, Klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat 

pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) butan atau Genda paling banyak Rp. 250.000.(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(Yadhi s./WMI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad