JAKARTA - (wartamaritimindonesia.com)
Selasa (2/2) bertempat di Harris Hotel & Convention Kelapa Gading, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Hasil Reklamasi Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi detail mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Hasil Reklamasi Terminal Kalibaru kepada Kementerian ATR / BPN.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor PP.001/1/1/ OPTPK-12: HK.566/15/11/PI.II-12 tanggal 31 Agustus Tahun 2012 untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok dan addendum/ perubahannya, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok memiliki hak untuk melaksanakan kewenangan, melakukan pengawasan dan pengendalian di dalam area konsesi, mengevaluasi pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru, dimana di dalam kegiatan pembangunannya terdapat adanya kegiatan reklamasi.
Selanjutnya hasil FGD ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan pengajuan Sertifikatsi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Hasil Reklamasi Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok ke Kementerian ATR / BPN agar prosesnya tersebut dapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dipimpin oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Mugen S Sartoto, MSc.
Narasumber pada FGD ini adalah Kasubdit Penetapan Hak Atas Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, M. Irawan Sukarja, Plt Kasie Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Subdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Rudi Harun Irwansyah.
FGD dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, PT.Pelabuhan Indonesia II (Persero) selaku penerima konsesi, dan PT. Pengembang Pelabuhan Indonesia. (Yadhi s./WMI)





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar