Dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid 19, Polres Kepulauan Seribu melalui Jajaran Polsek melakukan kegiatan Operasi Yustisi gabungan di Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Untung Jawa, Rabu (27/01/2021).
"Kami bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan hari ini melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara," terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Josman Harianja, S.H.
JAKARTA - ( wartamaritimindonesia.com)
Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, SH., MH mengatakan, bahwa Anggotanya bersama TNI, Satpol PP Kelurahan dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan yang tergabung dalam Ops Yustisi tadi menindak 1 pelanggaran terkait penggunaan masker," kata Agung.
Tercatat, Operasi Yustisi gabungan di 3 pulau hari ini telah melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sejumlah 25 orang yang semua terkait penggunaan masker, dimana 21 orang diberi sanksi teguran dan 4 orang sanksi kerja sosial oleh Satpol PP sesuai aturan. (Yadhi s./WMI)





.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar