JAKARTA UTARA (wartamaritimindonesia.com) - Polsek Sunda Kelapa giat Operasi Yustisi dengan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di depan PD Pasar Jaya Pelabuhan Muara Angke.
Personil yang terlibat sebanyak 17 (Tujuh Belas) Personil
terdiri dari : 10 (sepuluh) Personil Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan (tiga)
Personil Satpol PP Kec. Penjaringan, setrta 5 (tiga) Personil Dishub, 1 (satu)
Personil TNI yang dipimpin oleh Kanit Lantas AKP DEVI YANUARTO S.H
Operasi ditujukan kepada pengunjung pasar. Supir Angkutan dan
Masyarakat Pelabuhan Muara Angke yang melanggar Protokol Kesehatan "Tidak
Menggunakan Masker?.
Selama kegiatan Personil juga senantiasa memberikan himbauan
3 M, :
1. MENJAGA JARAK : Hindari
keramaian, tidak boleh berkumpul dan jaga jarak minimal 1 meter.
2. MENGGUNAKAN MASKER : Gunakan masker. saat keluar rumah dan
melakukan aktivistas.
3. MENCUCI TANGAN : Mencuci
tangan dengan sabun dan air yang mengalir.Dan selalu membawa Handsanitizer saat
beraktifitas.
Hasil Operasi Yustisi sebanyak 7 orang tidak menggunakan
masker diberikan arahan dan diberikan tindakan dengan diberikan Surat Teguran
Polsek Kawasan Sunda Kelapa tetap melaksanakan upaya upaya himbauan kepada
Masyarakat sebagai pencegahan penyebaran virus Covid 19 dan mendukung PSBB
Jilid 2 di DKI Jakarta menuju Adaptasi kebiasan baru.
(Yadhi S.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar