WARTA MARITIM – JAKARTA - Unit Reskrim Polsek kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Berhasil Amankan pelaku kasus Penggelapan hasil Penjualan Ikan dengan Nominal , Tiga Ratus Empat puluh Juta lebih. Hari ini Kamis (05/11)
Kapolsek
kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra , S.I.Kom, S.I.K menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 249 / 24 / K/ X/ 2020/Sek MB, tanggal 16
Oktober 2020.
"Kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka Narto yang dimana dilakukan Penangkapan itu disekitar lokasi tempat tinggal," Ucap dia
Kemudian
menjelaskan , " Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal
372 KUHP , yang dilakukan oleh Tersangka Sulhaer Tewa als Narto pada hari Senin
tanggal 7 September 2020 di Jl Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara.
dengan
cara menggelapkan uang hasil penjualan ikan
Bawal sebanyak 4.260 Kg, Ikan Gerobak sebanyak 10.128 Kg dan Ikan Hiu
cucut sebanyak 40,1 Kg milik sdr Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp.
304.077.000,- ( Tiga Ratus Empat Juta
Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Kemudian
"dalam melakukan Penangkapan Anggota dipimpin oleh Kanit Reskrim , IPTU
Yudi Hermawan, SH, untuk mengamankan Tersangka Narto Laki laki kelahiran
1989,Kata Seto
Dari
hasil Barang Bukti yang didapat 1 (satu) lembar Surat Jalan warna putih.
- 1
(satu) lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. LINTAS PAPUA MANDIRI
tertanggal 16 Agustus 2020.
- 1
(satu) buku taly ( Pembukuan keluar masuk Ikan) milik Saudara Sulhaer Tewa als
Narto.
Kini untuk
dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum tersangka sudah kami amankan dan
dapat dijeratkan dengan pasal 372
KUHP," Tutup Dia.
(Yadhi
S.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar