JAKARTA- WARTA MARITIM Senin - 23 November 2020 pukul 13.30 Wib bertempat di Halaman Parkir Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dilaksanakan acara Konferensi Pers perihal pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu - Sabu seberat 0,36 G oleh Selegram berinisial MM.
Acara Konferensi Pers tersebut dibuka oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP. Dr. Ahrie Sonta, Wakapolres Kompol Iver, Kabagops Kompol Totok, Kasat Narkoba AKP. Reza Rahandi, SE, SIK dan PJU Polres Pelabuhan Tg. Priok dan 50 org dari Media Cetak dan Media Elektronik.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika yg berada di Hotel A di Daerah Jakarta Utara selanjutnya pada hari Rabu Jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 23.50 Wib Kasat Narkoba beserta anggota melaksanakan penyelidikan di TKP dan mencurigai kamar 820 kemudian mengetuk pintu kamar tersebut ditemukan 2 org atas nama Sdr. JF dan Sdr. MM setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 set alat untuk mengkonsumsi sabu dan alat hisap yg dibuat dari botol mineral sedangkan 1 paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di Kamar Hotel.
Dari hasil Interograsi Sdr. MM dihubungi oleh Sdr. OR (DPO) disuruh menemani Sdr. JF kemudian Sdr. MM datang menemui Sdr. OR di TKP kemudian Sdr. MM, Sdr. JF, Sdr. OR dan teman perempuan Sdr. OR (DPO) minum minuman keras jenis Black Lable kemudian Sdr. OR mengeluarkan 1 paket Sabu dan membuat bong dari botol air mineral, kemudian Sdr. OR, Sdr. MM dan teman saudara perempuan Sdr. OR mengkonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi sedangkan Sdr. JF duduk diruang tamu dan tidak mengkonsumsi sabu. Selanjutnya Sdr. OR dan teman perempuan pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat.
Adapun identitas tersangka adalah MM Jakarta 28 Agustus 1999, laki2 dan Sdr. JF Jakarta 27 Februari 1987, Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu2 berat 0,36 Gram Bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Negara Republik Indonesia nomer 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. ( Yadhi S./WMI )






.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar