
Kejadian pencurian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 03.30 WIB di Depan Warung Jl. Dermaga Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 03.40 WIB di jalan depan MC. Donald Muara Karang Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Pelaku melanggar pasal
Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Korban pemilik motor NANA MAULANA YUSUP, 35 Tahun, Islam, Dagang, Indonesia, Muara Angke Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Saksi-saksi
1. MUHAMAD ZAINUDIN
2. AIPDA SUGENG
PRIYADI, SH.
3. BRIGADIR JEFRI
PRAMA YUDHA, SH.
4. BRIPTU IMAM TAUFIQ ISMAIL.
AFRIZAL Bin AHMAD BATINTRANG, Lampung,15 April 1995, Islam, SMK, Indonesia, Tidak bekerja, alamat ktp Desa Pasikan Kec. Pelabuhan Maringgai Lampung Timur, Lampung.
Barang bukti yg diamankan
1. 1. (satu) unit sepeda motor Roda 2 merk Honda Beat / D1B02N26L2 A/T warna hitam Skotlet warna merah, No Pol : E 3161 YAL berikut STNK asli dan kunci kontak.
2. 1. (satu) set kunci Leter T dengan 3 (tiga) buah mata kunci.
4. 1. (satu) buah Magnet untuk membuka pengaman lubang kunci kontak sepeda motor.
5. 1(satu) unit Handphone Nokia warna Putih.
6. 1. (satu) bilah senjata tajam jenis Badik bergagang kayu warna hitam panjang kurang lebih 20 CM.
Modus operandi pelaku adalah
Pelaku mengambil spm korban dgn cara membuka pengaman lubang kunci kontak menggunakan Magnet kemudian merusak lubang kunci kontak dirusak menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur sepeda motor korban
Kronologis pengungkapan
Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 sekira jam 03.30 WIB, saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa melaksanakan observasi di wilayah Muara Angke Jakarta Utara mencurigai sepeda motor jenis Honda beat sedang di stut (sepada motor dlm keadaan mati dinaikin kemudian didorong dengan kaki oleh pengendara sepeda motor lain). Kemudian Anggota mengikuti sampai di depan Mc Donald Muara Karang Jakarta Utara. Pada saat diberhentikan kedua pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor diduga hasil curian. Selanjutnya Anggota berhasil mengamankan salah satu Pelaku bernama AFRIZAL sementara 1 (satu) Pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AFRIZAL diketemukan kunci leter T dikantong celana dan sebilah senjata Tajam berupa badik yang diselipkan dipinggang dan Pelaku mengaku bahwa sepeda motor yg diamankan adalah hasil curian di Muara Angke yg baru saja di curinya bersama temannya.
(YADHI S.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar