JAKARTA,
Wartamaritimindonesia.com – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Pelabuhan
Tanjung Priok saat ini terus melakukan persiapan penerapan era new normal
sebagai kelanjutan dari prosedur protocol kesehatan COVID -19.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jece
Julita Piris mengatakan jika tak ada perpanjangan Surat Edaran Menpan yang
mengatur tentang penerapan Protokol Kesehatan dan WFH (Work Frim Home) bagi
seluruh aparat pemerintah.
“Mulai Jumat
Tanggal 5 Juni 2020 besok kami Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan
segenap instansi pemerintah khususnya yang beraktifitas atau berkegiatan di
lingkup Pelabuhan Tanjung Priok sudah
menerapkan kebijakan New Normal,” ujar Jece Julita Piris, kepada Pers di
kantornya Selasa Siang kemarin.
Dijelaskan Kantor
OP sudah melaksanakan kegiatan di kantor dengan sistem WFH dan WFO sebelum New
Normal berlaku, yang dilaksanakan mulai bulan Mei 2020.
Dan jika mulai Jumat besok 5 Juni 2020 sudah
dimulai penerapan era new normal, kata Jece, maka tetap akan diberlalukan bagi
pegawai Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, ketentuan WFO (Work From
Office) dan WFH (Work Friom Home), yakni sebagian bekerja di Kantor dan
sebagian bekerja dari rumah.
“Kebijakan New Normal, bagi pegawai OP sehari masuk
Kantor dan sehari tidak masuk Kantor, selang-seling atau bergantian antara
pegawai yang satu dengan yang lainnya,” ujar Ka. OP Jece.
Kemudian, bagi pegawai Kantor Otoritas Pelabuhan
yang sudah berusia 50 Tahun ke atas dan menggunakan angkutan umum ke tempat
kerjanya diperbolehkan untuk melakukan WFH, selama ketentuan New Normal
diberlakukan. Meski demikian jika ada keperluan, tetap dapat masuk kantor
seperti biasa.
Adapun dengan penerapan kebijakan New
Normal, maka pelayanan Kantor Otoritas Pelabuhan tetap berjalan seperti biasa. “Layanan
Inaportnet system misalnya tetap normal berjalan seperti biasa, untuk menjaga
kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuh Jece.
(REDAKSI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar