MERAK (Warta Maritim) - Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan gelar sosialisasi atas penerapan bagan pemisahan alur pelayaran atau Traffic Separation Scheme (TSS ) di Selat Sunda dan penggunaan AIS di lingkungan wilayah kerjanya.
Gelar kegiatan dengan nama Operasi Pelayaran 205. Rencana operasi sosialisasi berlangsung pada tanggal 12, 13, 14 Maret 2020. Dengan tujuan agar kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda menggunakan alur yang sudah ditetapkan itu, meski penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Dalam sambutannya, Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, ELWIN REFINDO mengingatkan, yaitu jaga keselamatan kapal dan seluruh anggota, cari perlindungan apabila keadaan cuaca memburuk dan tidak memungkinkan, selalu laporkan kegiatan patroli pada syahbandar-syahbandar setempat.
Dalam sosialisasi itu melibatkan tiga kapal patroli yang dioperasikan pihak Pangkalan PLP Tanjung Priok, yakni KN Trisula, KN Alugara dan KN 204.
Elwin juga menyatakan selama kegiatan operasi, kapal patroli itu akan menyampaikan informasi melalui radio kapal kepada kapal-kapal yang akan melintasi perairan Selat Sunda bahwa bagan alur pelayaran TSS akan berlaku pada 1 Juli 2020. Atas penerapan itu maka kapal-kapal yang melintasi diwajibkan masuk menggunakan jalur TSS yang sudah ditetapkan itu.
“Meski pelaksanaan penerapan pada 1 Juni nanti, sosialisasi terus dilakukan pada kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda dan akan kami arahkan masuk ke lintasan alur TSS, Selat Sunda, ” Ungkap nya.
Selain itu juga kapal-kapal patroli PLP Tanjung Priok yang sedang patroli terus melakukan sosialiasasi penggunaan AIS Saat ini penggunaan AIS B maupun A sudah berlaku, sehingga kapal-kapal wajib menggunakannya. (YADHI/WM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar