Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sedang Me-revisi Rencana Induk Pelabuhan - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL


 

PT Akses Pelabuhan Indonesia



 

 


Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 Maret 2020

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sedang Me-revisi Rencana Induk Pelabuhan


JAKARTA, Wartamaritimiondonesia.com - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok saat masih terus melakukan revisi terhadap Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sebagai bagian dari pengembangan Indutri pelabuhan nasiopnal khususnya di lingkup Pesisir Utara Jakarta, Bekasi, Cilamaya hingga ke Patimban.

 “Revisi RIP  Tanjung Priok sedang berlangsung selama ini, karena adanya perkembangan pembangunan yang membutuhkan dan menggunakan wilayah  daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok , Jece Julita Piris kepada sejumlah wartawan  anggota FORWAMI, Selasa  kemarin (3/3/2020).

Dikatakan Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki RIP Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 38 Tahun 2012. Kegiatan revisi dilakukan agar kegiatan pengembangan kawasan di lingkungan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terakomodir dalam rencana induk pelabuhan. Pembahasan revisi rencana induk mencakup  penetapan zonasi-zonasi sesuai dengan pengunaan kegiatan kepelabuhan dan  kegiatan penunjang pelabuhan.

Namun demikian, untuk menyusun RIP sebagaimana regulasinya membutuhkan kordinasi dan rekomendasi dari  pihak pemerintah daerah. Untuk penetapan zonasi di wilayah Jawa Barat sudah mendapatkan Rekomendasi dari pihak Gubernur Jawa barat Namun sampai saat ini untuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari pihak Gubernur DKI Jakarta.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari pihak Gubernur DKI Jakarta untuk kelanjutan penyusunan revisi RIP Tanjung Priok,” ungkap Jece.

Sebagaimana tertuang dalam ketetap UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam penyusuanan RIP mempunyai kewajiban untuk berkordinasi dengan pemerintah Daerah. Pentingnya rekomenasi dari Gubernur DKI Jakarta, karena pihak Pemerintah daerah memiliki kawasan perairan yang mengelola kawasan wisata Ancol. Sehingga membutuhkan masukan rencana pengembangan dan pembangunan kawasan wisata itu kedepannya untuk masuk dalam zonasi-zonasi yang ada dalam rencana induk.

Dalam rencana itu yang sudah ditetapkan terdapat juga tahapan waktu pengembangannya meliputi jangka pendek, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,  jangka menengah dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 dan  jangka panjang dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2030. Agar RIP hasil revisi bisa menampung rencana pembangunan dari berbagai pihak dalam jangka waktu yang panjang, maka dalam rancangan rencana induk yang sedang disusun ditetapkan pengembangan pelabuhan Jangka Pendek dimulai dari tahun 2018 sampai 2023, Jangka Menengah dari tahun 2018 sampai tahun 2028, Jangka Panjang dari tahun 2018 sampai tahun 2038.

Pada rencana induk yang ada areanya meliputi Terminal Tanjung Priok, Pelabuhan KCN, Marunda Center, Terminal Tarumanegara, Tersus LNG dan Terminal Cilamaya dan patimban.

(YADHI SATRIA/WMI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad