JAKARTA, Wartamaritimiondonesia.com - Kantor Otoritas
Pelabuhan Tanjung Priok saat masih terus melakukan revisi terhadap Rencana
Induk Pelabuhan (RIP) sebagai bagian dari pengembangan Indutri pelabuhan
nasiopnal khususnya di lingkup Pesisir Utara Jakarta, Bekasi, Cilamaya hingga
ke Patimban.
“Revisi RIP Tanjung Priok sedang
berlangsung selama ini, karena adanya perkembangan pembangunan yang membutuhkan
dan menggunakan wilayah daratan serta perairan untuk kegiatan
kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan,” ungkap Kepala Kantor Otoritas
Pelabuhan (OP) Tanjung Priok , Jece Julita Piris kepada sejumlah wartawan anggota FORWAMI, Selasa kemarin (3/3/2020).
Dikatakan Pelabuhan
Tanjung Priok sudah memiliki RIP Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan PM No. 38 Tahun 2012. Kegiatan revisi dilakukan agar
kegiatan pengembangan kawasan di lingkungan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
terakomodir dalam rencana induk pelabuhan. Pembahasan revisi rencana induk
mencakup penetapan zonasi-zonasi sesuai dengan pengunaan kegiatan
kepelabuhan dan kegiatan penunjang pelabuhan.
Namun demikian,
untuk menyusun RIP sebagaimana regulasinya membutuhkan kordinasi dan
rekomendasi dari pihak pemerintah daerah. Untuk penetapan zonasi di
wilayah Jawa Barat sudah mendapatkan Rekomendasi dari pihak Gubernur Jawa barat
Namun sampai saat ini untuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari
pihak Gubernur DKI Jakarta.
“Saat ini kami masih
menunggu rekomendasi dari pihak Gubernur DKI Jakarta untuk kelanjutan
penyusunan revisi RIP Tanjung Priok,” ungkap Jece.
Sebagaimana
tertuang dalam ketetap UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam penyusuanan
RIP mempunyai kewajiban untuk berkordinasi dengan pemerintah Daerah. Pentingnya
rekomenasi dari Gubernur DKI Jakarta, karena pihak Pemerintah daerah memiliki
kawasan perairan yang mengelola kawasan wisata Ancol. Sehingga membutuhkan
masukan rencana pengembangan dan pembangunan kawasan wisata itu kedepannya
untuk masuk dalam zonasi-zonasi yang ada dalam rencana induk.
Dalam rencana itu
yang sudah ditetapkan terdapat juga tahapan waktu pengembangannya meliputi
jangka pendek, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, jangka menengah
dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 dan jangka panjang dari tahun
2012 sampai dengan tahun 2030. Agar RIP hasil revisi bisa menampung rencana
pembangunan dari berbagai pihak dalam jangka waktu yang panjang, maka dalam
rancangan rencana induk yang sedang disusun ditetapkan pengembangan pelabuhan
Jangka Pendek dimulai dari tahun 2018 sampai 2023, Jangka Menengah dari tahun
2018 sampai tahun 2028, Jangka Panjang dari tahun 2018 sampai tahun 2038.
Pada rencana induk
yang ada areanya meliputi Terminal Tanjung Priok, Pelabuhan KCN, Marunda Center,
Terminal Tarumanegara, Tersus LNG dan Terminal Cilamaya dan patimban.
(YADHI SATRIA/WMI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar