Antisipasi tersebut dilakukan dengan tidak
menerima kunjungan tamu dari luar kantor terminal kecuali karyawan dan
kontraktor yang bekerja dengan persyaratan tertentu.
Persyaratan dimaksud yakni tidak dalam
keadaan demam dengan suhu lebih dari 38 derajat Cilcius, tidak mengalami gejala
batuk, influenza dan gangguan pernafasan lainnya.
Untuk layanan surat menyurat atau paket
disarankan agar dititipkan pada petugas keamanan yang akan nelakukan
sterilisasi sesuai SOP yang berlaku.
Pengumuman TPK Koja yang ditandatangani
General Manager (GM) Hudadi Soerja Djanegara selanjutnya mengatakan untuk
layanan billing berlangsung seperti biasa.
Namun bagi pengguna jasa yang terdapat
gejala-gejala seperti tersebut di atas tidak dapat diijinkan memasuki
lingkungan kerja Billing TPK Koja
(YADHI S./WMI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar