Per 1 September Hingga 3 November 2019, Ada Kampanye Pemeriksaan Kelaiklautan dan Kespel Kapal Asing - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

SPTP

 


SPSL


 

SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia


SPMT




Regional 4 Makasar


 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 27 Juli 2019

Per 1 September Hingga 3 November 2019, Ada Kampanye Pemeriksaan Kelaiklautan dan Kespel Kapal Asing

BOGOR, Warta maritime Indonesia -  Port State Control Officer atau PSCO atau Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan Marine Inspector (MI) agar mempersiapkan segala sesuatu dengan baik terkait pelaksanaan  Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) 2019 mulai diberlakukan 1 September hingga 30 November 2019, 
 
Hal itu ditegaskan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad usai kegiatan Implementasi Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) di Bogor (26/7).

Adapun fokus C.I.C tahun 2019 ini adalah tentang sistem dan prosedur darurat atau emergency system and procedures sehingga menurut Ahmad, seorang PSCO haruslah memfokuskan pemeriksaan yang terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat yang ada di atas kapal sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 sebagai tindaklanjut dari Press Release dan Circular Letter Tokyo MOU tentang Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi  atau C.I.C.

Direktur KPLP minta agar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut dijadikan pedoman dan panduan para PSCO dan MI ketika melaksanakan tugas dalam melakukan pemeriksaan kapal asing. 

“Kepatuhan terhadap aturan-aturan terbaru sangatlah mutlak untuk dipahami dan dikuasai sebagai pedoman ketika melaksanakan tugas pemeriksaan kalaiklautan dan keamanan kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Oleh karenanya, PSCO maupun MI haruslah selalu menjaga profesional, integritas dan amanah pada saat melaksnakan maupun tidak sedang melaksanakan tugasnya,” ujar Ahmad.

Menurutnya, di era teknologi saat ini, Pemerintah dituntut untuk serba cepat mengadopsi semua peraturan yang diberlakukan di seluruh dunia serta segera memberikan respon terhadap ketidakpatuhan oleh kapal asing yang masuk ke pelabuhan, maupun kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.

“Penguasaan aturan oleh PSCO sangatlah mutlak, tanpa menguasai aturan maka reputasi PSCO secara pribadi maupun atas nama negara akan diragukan di mata internasional,” imbuhnya.

Pihaknya menekankan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia telah siap untuk disinggahi oleh kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Sehingga kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan indonesia akan mematuhi semua ketentuan yang telah menjadi konvensi internasional dan aturan negara Indonesia, sehingga tidak akan ada lagi kapal yang dibawah standar masuk ke pelabuhan di wilayah Indonesia.

Namun selain kapal asing, kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri pun diharapkan memenuhi standar yang sama. Di sini peran dan fungsi PSCO akan sangat menentukan ketika mereka diminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.

“Jika dalam pemeriksaan kapal berbendera indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, PSCO dan MI menemukan sesuatu yang tidak standar janganlah segan untuk memberikan rekomendasi untuk menunda keberangkatan kapal tersebut sampai kekurangan itu dipenuhi,” imbuh Ahmad.

(MUNAWAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad