BOGOR, Warta maritime Indonesia - Port State Control Officer atau PSCO atau Pejabat
pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan Marine Inspector (MI) agar mempersiapkan
segala sesuatu dengan baik terkait pelaksanaan
Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection
Campaign (C.I.C) 2019 mulai diberlakukan 1 September hingga 30 November 2019,
Hal itu ditegaskan Direktur Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad usai kegiatan Implementasi Kampanye
Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (C.I.C)
di Bogor (26/7).
Adapun fokus C.I.C tahun 2019 ini adalah
tentang sistem dan prosedur darurat atau emergency system and procedures
sehingga menurut Ahmad, seorang PSCO haruslah memfokuskan pemeriksaan yang
terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat yang ada di atas kapal sebelum
mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan
Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2019 tanggal 8 Juli
2019 sebagai tindaklanjut dari Press Release dan Circular Letter Tokyo MOU
tentang Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau C.I.C.
Direktur KPLP minta agar aturan yang tertuang
dalam Surat Edaran tersebut dijadikan pedoman dan panduan para PSCO dan MI
ketika melaksanakan tugas dalam melakukan pemeriksaan kapal asing.
“Kepatuhan
terhadap aturan-aturan terbaru sangatlah mutlak untuk dipahami dan dikuasai
sebagai pedoman ketika melaksanakan tugas pemeriksaan kalaiklautan dan keamanan
kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Oleh karenanya, PSCO maupun MI haruslah
selalu menjaga profesional, integritas dan amanah pada saat melaksnakan maupun
tidak sedang melaksanakan tugasnya,” ujar Ahmad.
Menurutnya, di era teknologi saat ini,
Pemerintah dituntut untuk serba cepat mengadopsi semua peraturan yang
diberlakukan di seluruh dunia serta segera memberikan respon terhadap
ketidakpatuhan oleh kapal asing yang masuk ke pelabuhan, maupun kapal indonesia
yang akan melakukan pelayaran internasional.
“Penguasaan aturan oleh PSCO sangatlah
mutlak, tanpa menguasai aturan maka reputasi PSCO secara pribadi maupun atas
nama negara akan diragukan di mata internasional,” imbuhnya.
Pihaknya menekankan bahwa pelabuhan-pelabuhan
di Indonesia telah siap untuk disinggahi oleh kapal-kapal asing yang masuk ke
pelabuhan. Sehingga kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan indonesia akan
mematuhi semua ketentuan yang telah menjadi konvensi internasional dan aturan
negara Indonesia, sehingga tidak akan ada lagi kapal yang dibawah standar masuk
ke pelabuhan di wilayah Indonesia.
Namun selain kapal asing, kapal Indonesia
yang akan berlayar ke luar negeri pun diharapkan memenuhi standar yang sama. Di
sini peran dan fungsi PSCO akan sangat menentukan ketika mereka diminta bantuan
untuk melakukan pemeriksaan kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran
internasional.
“Jika dalam pemeriksaan kapal berbendera
indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, PSCO dan MI menemukan sesuatu yang
tidak standar janganlah segan untuk memberikan rekomendasi untuk menunda
keberangkatan kapal tersebut sampai kekurangan itu dipenuhi,” imbuh Ahmad.
(MUNAWAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar