MERAK BANTEN (Wartamaritimindonesia.com) – Sudah biasa terjadi di sector transportasi, ketika terjadi penaikan tariff, tak sedikit pengusaha yang teriak, agar penaikan tariff itu ditunda dengan alasan ‘terjepit’. Apanya yang terjepit ?
Seperti kenaikan Tariff ASDP, yang
mulai berlaku pada 3 Agustus kemartin, ternyata mendapat ‘protes’ dari
kapalngan pengusaha angkutan yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo), yang mendesak Menhub Budi Karya Sumadi, untuk menunda
penaikkan tarif angkutan penyeberangan ASDP di sejumlah lintasan yang
rencananya mulai diberlakukan hari ini, 3 Agustus 2023.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha
Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, selain tidak berpihak pada
perwujudan efisiensi biaya logistik nasional, kebijakan penaikkan tarif
tersebut juga membuat perusahaan truk logistik makin terjepit lantaran ongkos angkut
trucking tidak mungkin ikut dinaikkan.
“Kami (trucking) selama ini sulit
untuk menaikkan ongkos angkutan barang karena sifatnya business to business
atau b to b , sementara disisi lain (tarif penyeberangan) justru dinaikkan. Ini
kan tidak fairnes bagi usaha trucking apalagi saat ini kondisi bisnis trucking
logistik belum sepenuhnya pulih akibat kondisi Pandemi Covid-19,” ujar
Gemilang, pada Kamis (3/8/2023).
Aptrindo juga mempertanyakan dasar
kenaikan tarif penyeberangan ASDP itu selain Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal
juga memasukkan kenaikan komponen pas pelabuhan dan asuransi.
“Kalau soal asuransi yang harus
lebih fairnes sebaiknya tidak hanya oleh Jasa Raharja. Sebaiknya ada juga
kompetitornya untuk yang berkaitan dengan asuransi tersebut,” tegas Gemilang.
Tidak Melibatkan Pengusaha
Sebelumnya, Aptrindo Provinsi Bali
juga telah menolak rencana kenaikan tarif layanan penyeberangan di rute Ketapang-Gilimanuk
maupun sebaliknya, lantaran hal tersebut tidak pernah dibicarakan dengan para
pelaku usaha logistik termasuk dengan Aptrindo setempat.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bali Wayan Sukrayasa, mengatakan pihaknya bersama
dengan kalangan asosiasi pengguna jasa lainnya termasuk ALFi Bali akan
melakukan stop operasional jika kenaikan tarif penyeberangan yang direncanakan
berlaku pada 3 Agustus 2023 itu, tidak dibatalkan atau di tunda.
“Pengguna jasa di lintasan penyeberangan
Ketapang-Gilimanuk tidak pernah dilibatkan. Kok tahu-tahu sekarang
disosialisasikan (kenaikan tarif) itu. Mestinya perbaiki dulu tingkat
pelayanananya di lintasan tersebut supaya lebih efisien,” ujarnya.
Wayan menegaskan, berdasarkan
tingkat keterisian (occupancy) nya, layanan di rute Ketapang-Gilimanuk, selama
ini cukup tinggi, sehingga tidak ada alasan bagi operator kapal atau pengelola
pelabuhan penyeberangan di lintasan itu menaikkan tarif layanannya.
“Jadi apa dasar kenaikkannya?
Apalagi okupansi disini cukup tinggi. Tidak relevan jika alasannya biaya
operasional meningkat karena faktanya selama ini pelayanannya tidak efisien,”
ungkap Wayan.
Disamping itu, imbuh Wayan,
kegiatan ekonomi di Bali juga baru mulai bergerak kembali pasca Pandemi Covid-19,
sehingga belum saatnya menaikkan cost layanan di lintasan tersebut karena akan
berdampak pada inflasi dan mahalnya ongkos logistik yang ujung-ujungnya menjadi
beban ekonomi masyarakat.
Dia juga menegaskan, DPD Aptrindo
Bali sudah melayangkan surat kepaa Gubernur Bali dan di tembuskan ke Menhub
Budi Karya Sumadi, prihal menolak dan meminta pembatalan rencana kenaikan tarif
penyeberangan di lintasan tersebut.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bali Wayan Sukrayasa.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
telah mengumumkan akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan
penyeberangan di seluruh Indonesia, yang berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Hal ini mengacu kepada telah
disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun
2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas
Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Adapun penyesuaian tarif akan
resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni,
Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,
Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo,
Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, dan Tanjung Api Api-Tanjung Kalian,
Batam-Kuala Tungkal.
Kemudian, Batam-Mengkapan,
Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung
Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa,
Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo,
Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.
Karenanya, Aptrindo segera
melayangkan surat keberatan prihal kenaikan tarif di sejumlah lintasan
penyeberangan itu kepada Menhub Budi Karya Sumadi.
“Apalagi selama ini trucking
Aptrindo selaku pengguna jasanya di lintasan penyeberangan tidak pernah diajak
bicara soal tarif-tarif tersebut,” tambah mereka.
(Tim Red. WMI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar