Pegiat Maritim Nasional Soroti Kembali Perlunya ada Penguatan Otoritas Pelabuhan Bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan - WARTA MARITIM INDONESIA I MEDIA INFORMASI KEMARITIMAN

Breaking

PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL


 

SPTP

 


SPMT




SPJM


PT Akses Pelabuhan Indonesia



 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 Juli 2023

Pegiat Maritim Nasional Soroti Kembali Perlunya ada Penguatan Otoritas Pelabuhan Bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan

 



JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com)
– Salah satu pegiat maritim nasional, Ridwan Tantowi, kembali mendorong Pemerintah untuk memperkuat peran dan fungsi Otoritas Pelabuhan (OP), bila perlu OP bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan, tidak seperti saat ini yang hanya bertanggung jawab kepada Dirjen Perhubungan Laut.



Usulan tersebut, menjadi krusial agar visi dan misi menjadikan RI sebagai poros maritim dunia bisa terealisasikan. Salah satunya dari persoalan tata kelola kelembagaan tersebut yakni menyangkut peran dan fungsi kantor Otoritas Pelabuhan (OP) yang sudah saatnya dilakukan penguatan.



Ridwan Tantowi berpandangan, instansi OP mesti berdiri sebagai lembaga independen atau setingkat badan tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian teknis terkait dalam hal ini Menteri perhubungan maupun kepada Presiden.



“Istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama, dan KSOP yang ada saat ini perlu ditinjau ulang dan diganti dengan nama lembaga Syahbandar maupun Otoritas Pelabuhan (OP) saja sesuai dengan amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Sebab posisi dan status OP memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi,” Ujarnya kepada PERS, baru-baru ini.



Pasalnya, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.Juga menyangkut kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.



Di Indonesia, Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara (seperti Malaysia dan Singapura) bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat.



OP di Indonesia berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. OP memiliki kewenangan pengendalian tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Laut.



Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.



Di Singapura, katanya, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.



Sedangkan, di Malaysia OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitas dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management. OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada yang di ‘Pertuan Agung’, dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut ‘Suksesi Abadi’ yang memiliki tugas pokok mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangannya.


(Tim.Red. WMI/JKt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad