JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) – Salah satu pegiat maritim nasional, Ridwan Tantowi, kembali mendorong Pemerintah untuk memperkuat peran dan fungsi Otoritas Pelabuhan (OP), bila perlu OP bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan, tidak seperti saat ini yang hanya bertanggung jawab kepada Dirjen Perhubungan Laut.
Usulan tersebut, menjadi krusial agar visi dan misi menjadikan RI
sebagai poros maritim dunia bisa terealisasikan. Salah satunya dari persoalan
tata kelola kelembagaan tersebut yakni menyangkut peran dan fungsi kantor
Otoritas Pelabuhan (OP) yang sudah saatnya dilakukan penguatan.
Ridwan Tantowi berpandangan, instansi OP mesti berdiri sebagai
lembaga independen atau setingkat badan tersendiri yang bertanggung jawab
langsung kepada Kementerian teknis terkait dalam hal ini Menteri perhubungan
maupun kepada Presiden.
“Istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama, dan KSOP yang
ada saat ini perlu ditinjau ulang dan diganti dengan nama lembaga Syahbandar maupun
Otoritas Pelabuhan (OP) saja sesuai dengan amanat UU No. 17/2008 tentang
Pelayaran. Sebab posisi dan status OP memengaruhi banyak hal antara lain,
kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan
dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi,” Ujarnya kepada PERS,
baru-baru ini.
Pasalnya,
peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan
erat dengan tingkat efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk
mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan
pemerintah secara langsung.Juga menyangkut kecepatan dalam menyikapi penanganan
masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas
pelabuhan maupun investasi.
Di Indonesia, Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab kepada Ditjen
Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara (seperti Malaysia dan Singapura)
bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya,
sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih
kuat.
OP di Indonesia berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan
pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. OP
memiliki kewenangan pengendalian tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi
karena bertanggung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili oleh
Dirjen Perhubungan Laut.
Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat
mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi
dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan
layanan laut.
Di Singapura, katanya, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah
Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu
bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan
kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di
Singapura juga mempromosikan pelabuhan.
Sedangkan, di Malaysia OP berperan memfasilitasi perdagangan dan
perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitas dan layanan
diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management. OP di Malaysia
bertanggung jawab langsung kepada yang di ‘Pertuan Agung’, dan kewenangan
tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut ‘Suksesi Abadi’ yang memiliki
tugas pokok mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangannya.
(Tim.Red. WMI/JKt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar