JAKARTA (Wartamaritimindonesia.com) - Seiring dengan langkah PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC Terminal Kendaraan / IPCC) yang konsisten dalam membagikan hasil kinerjanya kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen maka melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 yang diadakan pada hari ini dan bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, IPCC menyampaikan hasil keputusan RUPS tersebut untuk kembali membagikan dividen.
Dalam narasi yang
dibacakan oleh Pimpinan RUPS, Abdur Rahim Hasan yang juga selaku Komisaris
Independen, disampaikan terkait dengan besaran Laba Bersih atau Laba Tahun
Berjalan 2022 dan besaran persentase bagian dari Laba Bersih atau yang biasa
disebut Dividend Payout Ratio (DPR) tersebut yang akan dibagikan sebagai
dividen.
Secara lengkap,
Hasan, sapaan Abdur Rahim Hasan menyampaikan Mata Agenda RUPS terkait
Penggunaan Laba / Rugi Perseroan Tahun Buku 2022 sebagai berikut.
1. Menetapkan
penggunaan Laba Bersih / Laba Tahun Berjalan Perseroan Tahun Buku 2022 sebesar Rp161.724.766.795,00
(seratus enam puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus
enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) sebagai berikut:
a. sebesar Rp113.207.336.756,- (seratus tiga belas
miliar dua ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh enam Rupiah) atau ekuivalen sebesar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol
persen) akan digunakan sebagai dividen dan akan dibayarkan kepada pemegang
saham sesuai dengan presentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang
saham dimana sebanyak Rp22.707.904.362,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus
tujuh juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus enam puluh dua Rupiah) telah
dibagikan sebagai dividen interim sehingga sisanya berupa dividen final yang
akan dibagikan berjumlah Rp90.499.432.395,00 (sembilan puluh miliar empat ratus
sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus
sembilan puluh lima rupiah) atau setara dividen per lembar saham sebesar
Rp49,77 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh rupiah).
b. sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) atau ekuivalen sebesar 1,24% (satu koma
dua empat persen) akan digunakan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
c. sebesar Rp46.517.430.038,00 (empat puluh enam
miliar lima ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh ribu tiga puluh
delapan Rupiah) atau ekuivalen sebesar 28,76% (dua puluh delapan koma tujuh
enam persen) akan digunakan sebagai Laba ditahan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara
dan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke
atas untuk pembayaran dividen per saham.
Adapun sesuai
dengan peraturan yang berlaku bahwa pembayaran dividen dilakukan paling lambat
30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS. Dengan demikian, jika
perhitungannya tidak meleset maka para pemegang saham yang tercatat dapat
menikmati dividen final IPCC sebesar Rp 49,77 per lembar sahamnya pada akhir
Juli. Terkait dengan jadwal pembayaran dividen, Manajemen akan sampaikan
terlebih dahulu kepada otoritas terkait.
Sugeng Mulyadi,
Direktur Utama IPCC kembali menyampaikan, “Pembagian dividen ini merupakan
apresiasi dari Manajemen kepada para pemegang saham loyal yang telah mendukung
pencapaian IPCC. Adanya peningkatan kinerja dari IPCC di sepanjang 2022
memberikan sentimen positif pada saham IPCC. Di sisi lain, selain peningkatan
harga saham IPCC, para investor pemegang saham pun juga akan mendapatkan
dividen atas pencapaian kinerja kami. Dengan besaran dividen tersebut, yaitu
sebesar Rp49,77 per lembarnya dan asumsi harga rata-rata saham IPCC dalam
beberapa waktu terakhir ini di level 725 maka yield-nya ialah sebesar 6,86%.
Tentunya ini lebih baik dari imbal hasil deposito perbankan yang saat di
kisaran 2% hingga 5% untuk Deposito 12 bulan sehingga memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham IPCC,”
Sugeng juga
menyampaikan bahwa pembagian dividen menjadi komitmen Direksi dan Manajemen
kepada para pemegang saham karena adanya pembagian dividen ialah berasal dari
kinerja positif Perseroan.
Untuk itu, Sugeng
menyampaikan apresiasi kepada para stakeholders dan para pemegang saham loyal
IPCC yang telah banyak memberikan dukungan sehingga kinerja IPCC dapat
meningkat di tahun 2022. Begitupun juga dengan tahun ini, Sugeng berharap
kinerja IPCC dapat lebih meningkat sehingga dapat memberikan nilai tambah lebih
bagi para Pemegang Saham.
IPCC | Beyond The
Gate
(Tim
Red.WMI/JKT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar